Bea Cukai Nunukan terima ribuan kemasan miras tangkapan satgas pamtas

id Bea cukai Nunukan, satgas pamtas, miras selundupan

Bea Cukai Nunukan terima ribuan kemasan miras tangkapan satgas pamtas

Penyerahan barang bukti miras tangkapan Satgas Pamtas Yinarhanud 16/SBC/Kostrad kepada Bea Cukai Nunukan pada Senin (20/9)

Nunukan (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menerima ribuan kemasan minuman keras (miras) beralkohol tangkapan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalion Arhanud 16/SBC/Kostrad.

Kepala KPPBC Nunukan Chairul Anwar di Nunukan, Senin membenarkan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/Kostrad telah menangkap miras berbagai jenis dan diserahkan kepada KPPBC untuk dijadikan barang sitaan.

Sebab ribuan kemasan miras beralkohol ini mencoba diselundupkan dari Malaysia ke Nunukan yang berhasil ditangkap oleh prajurit Satgas Pamtas selama bertugas menjaga wilayah perbatasan negara di Kabupaten Nunukan.

Miras selundupan ini etil alkohol (MMEA) berbagai merk jenis beer dan non beer dengan kadar alkohols 5- 40 persen.

Sebanyak 836 kaleng, 870 botol dan 11 jerigen arak atau tuak dengan total 1.026, 55 liter.

Rinciannya adalah jenis walton 500 ml sebanyak , 698 kaleng, black jack's 700 ml sebanyak 177 botol, bir bintang, 467 botol, guinness isi 620 ml sebanyak 191 botol, brona 62 kaleng.

Merk diablo 500 ml sebanyak 48 kaleng, golden ice likeur 9700 ml sebanyak 10 botol, hollan bir, 24 kaleng, prost beer, 11 botol, parakee red wine 2 botol, chivas regal, 2 botol.

Kemudian miras merk good day, 3 botol, R&B likeur 2 botol, arak highland 2 botol, mon's, 4 kaleng, regal likeur, 1 botol 9700ml, lemon's beer, 1 botol, R&B likeur 350 ml sebanyak 1 botol.

Chairul Anwar menyebutkan potensi kerugian negara dan sektor Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penegahan MMEA illegal tersebut sebesar Rp149.313.909.

Selain itu juga terdapat kerugian immateril berupa dampak kesehatan, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA illegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di wilayah perbatasan, ujar dia.

Ia jyga mengingatkan barang-barang teguhan tersebut dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.