Nunukan (ANTARA) - Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalion Arhanud 16/SBC/Kostrad menangkap lebih seribu kemasan atau total 1.026,55 liter
minuman keras (miras) atau beralkohol dari upaya penyelundupan dari Tawau Malaysia.
"Miras atau minuman beralkohol itu hasil tangkapan Satgas Pamtas(Pengamanan Perbatasan) diserahkan kepada kami untuk jadi barang sitaan," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan Chairul Anwar di Nunukan, Senin.
Potensi kerugian negara dan sektor bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas pencegahan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal tersebut Rp149.313.909.
Selain itu juga terdapat kerugian immateril berupa dampak kesehatan, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di wilayah perbatasan.
Ia juga mengingatkan barang-barang teguhan tersebut dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
KPPBC Nunukan menerima ribuan kemasan minuman keras (miras) beralkohol tangkapan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalion Arhanud 16/SBC/Kostrad.
Chairul Anwar di Nunukan membenarkan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/Kostrad telah menangkap miras berbagai jenis dan diserahkan kepada KPPBC untuk dijadikan barang sitaan.
Sebab ribuan kemasan miras beralkohol ini mencoba diselundupkan dari Malaysia ke Nunukan yang berhasil ditangkap oleh prajurit Satgas Pamtas selama bertugas menjaga wilayah perbatasan negara di Kabupaten Nunukan.
Miras selundupan ini etil alkohol (MMEA) berbagai merk jenis beer dan non beer dengan kadar alkohols 5- 40 persen.
Di antaranya 836 kaleng, 870 botol dan 11 jerigen arak atau tuak dengan total 1.026,55 liter.
Baca juga: Di Seimanggaris, Personel Satgas Pamtas dan Komunitas Motor Ikut Terlibat
Baca juga: Kapolda Kaltara Kunjungi Markas Satgas Pamtas di Nunukan
Berita Terkait
Seratus lebih kaleng miras dimusnahkah di Nunukan
Selasa, 14 Mei 2024 17:09
Nunukan mengedukasi penumpang dari Malaysia aturan kepabeanan
Kamis, 2 Mei 2024 21:20
Bea Cukai Nunukan terima ribuan kemasan miras tangkapan satgas pamtas
Senin, 20 September 2021 14:50
Bea Cukai Nunukan musnahkan 45.492 batang rokok tanpa cukai
Kamis, 4 Maret 2021 10:48
Bea Cukai Nunukan musnahkan berbagai jenis barang sitaan
Kamis, 4 Maret 2021 10:20
Bea Cukai Nunukan musnahkan ribuan kosmetik dan rokok selundupan
Selasa, 21 Juli 2020 14:24
Bea Cukai Nunukan legalkan pasokan onderdil kendaraan dari Malaysia
Sabtu, 3 Agustus 2019 15:24
Tim gabungan gagalkan penyelundupan 6,67 kg sabu-sabu disembunyikan dalam tabung gas elpiji
Sabtu, 2 Februari 2019 19:08