Kanit Reskrim dicopot, buntut kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka

id Polda,Kanit dicopot

Kanit Reskrim dicopot, buntut kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka

Kanit Reskrim dicopot, buntut kasus pedagang dipukul preman jadi tersangka (dok Polri)

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan. Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Polri, Rabu (13/10).

Lebih lanjut Argo mengatakan, pemeriksaan masih terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

Baca juga: Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara
Baca juga: Kapolda Kaltara buka pelatihan "Safety Riding & Safety Driving"


BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.l

Baca juga: Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi
Baca juga: Kapolri: Antisipasi Pertumbuhan COVID-19 dan Maksimalkan Persiapan Event Internasional