Jakarta (ANTARA) -
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya memberikan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan.
"Hati-hati dan jangan disalahgunakan dalam menggunakan kewenangan ini karena terkait dengan hak privasi," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga:Jaksa Agung: UU Kejaksaan baru kedepankan keadilan restoratif
Burhanuddin menyebutkan, UU Kejaksaan yang baru telah memperkuat dasar hukum institusinya dalam melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.
"Melalui undang-undang ini, kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyadapan," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan penyadapan tidak hanya diperlukan dalam tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Dengan kewenangan ini, Korps Adhyaksa akan menambah satu pusat dalam strukturnya, yakni pusat pemantauan yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan.
Baca juga:Kejagung membentuk tim penyidik kasus HAM Berat Paniai Papua
"Kita akan menambah satu pusat lagi, yaitu pusat pemantauan (monitoring center) yang akan menunjang pelaksanaan tugas penyadapan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin bersyukur RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI telah disahkan oleh DPR RI.
Ia mengharapkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini akan memperkuat kedudukan institusi kejaksaan, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan.
"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita," kata Burhanuddin.
Baca juga:Komnas HAM: Penyidik Jaksa Agung peristiwa Paniai harus transparan
Ia mengingatkan jajaran kejaksaan jangan terpaku dengan satu kewenangan semata, yaitu penuntutan, sedangkan kewenangan-kewenangan lainnya diabaikan.
"Mari kita introspeksi dan lakukan yang terbaik apa yang telah menjadi amanat undang-undang," ujarnya.
Burhanuddinmeminta jajarannya untuk mencermati undang-undang baru tersebut dan segera menyiapkan sarana serta regulasi turunan sebagai tindak lanjut dari undang-undang itu sehingga kebaruan yang diatur dalam undang-undang baru bisa segera diimplementasikan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Herry Soebanto
Berita Terkait
Malinau komitmen terus perkuat sinergi dengan Kejaksaan
Jumat, 5 Juli 2024 20:11
Ketua DPRD Kaltara hadiri serah terima jabatan Kejaksaan Tinggi
Sabtu, 1 April 2023 21:00
Keberadaan Kejari KTT Jadi syarat terbentuk Kejati Kaltara
Rabu, 1 Februari 2023 21:55
Mahfud pastikan Kejaksaan tak terpengaruh gerakan bawah tanah soal Sambo
Jumat, 20 Januari 2023 7:33
Kejari Tarakan beri bantuan hukum pada Pelindo Regional 4
Selasa, 20 Desember 2022 14:29
Polda Kaltara melimpahkan kasus tambang emas liar ke kejaksaan
Rabu, 29 Juni 2022 18:51
Ini tujuan Erick laporkan kasus maskapai Garuda ke Kejaksaan Agung
Selasa, 11 Januari 2022 14:01
Kabareskrim sebut kebakaran Gedung Kejagung ada dugaan pidana
Kamis, 17 September 2020 17:44