Jakarta (ANTARA) -
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.
Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.
Ferdinan dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Ramadhan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupapostingandan tangkapan layar akun milik Ferdinand Hutahaean. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan didalami serta ditindaklanjuti oleh penyidik.
Setelah laporan diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat ini tiga saksi sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Ramadhan.
Ferdinan diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2)junctoPasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Saat ditanya kenapa laporan tersebut cepat diproses oleh Mabes Polri kurang dari 24 jam. Ramadhan menegaskan bahwa Polri memproses laporan tersebut secara adil dan transparan.
"Ini dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadilan, jadi penyidik Bareskrim Polri melakukan setiap laporan tindak pidana yang dilaporkan secara profesional," kata Ramadhan.
Sebelumnya, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada tanggal 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand puntrendingdi media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan responswarganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yangtrendingdi Twitter.
Baca juga:Bareskrim Polri proses laporan ujaran SARA Ferdinand Hutahaean
Baca juga:Ferdinand Hutahaean diingatkan Lulung agar hati-hati saat berkomentar
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Berita Terkait
Ferdinand Hutahaean jadi tersangka dan ditahan
Selasa, 11 Januari 2022 4:49
Dandim Tarakan berharap tidak bicara SARA di pilgub Kaltara
Selasa, 6 Oktober 2020 22:01
Dandim Tarakan: jauhi SARA di Pilgub
Selasa, 6 Oktober 2020 21:57
Sara Fajira, sosok viral di lagu "Lathi"
Jumat, 19 Juni 2020 6:10
Tokoh adat Tarakan antisipasi hoaks
Kamis, 24 Oktober 2019 20:32
Wali Kota Tarakan imbau masyarakat tak terprovokasi
Rabu, 23 Oktober 2019 20:52
Diimbau masyarakat Tarakan tidak mudah terprovokasi
Rabu, 23 Oktober 2019 20:48
Bawaslu Nunukan ajak perempuan hindari politik uang dan SARA
Selasa, 18 Desember 2018 16:29