Kaltara terima sertifikat lahan Kota Baru Mandiri dari Bulungan

id Pemprov

Kaltara terima sertifikat lahan Kota Baru Mandiri dari Bulungan

Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang menerima sertifikat tanah kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) dari Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, Wahyu Setyoko (kanan) di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis (24/3). ANTARA/HO - Dinas KISP Provinsi Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) sudah menerima sertifikat tanah Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan.

“Adanya sertifikat ini membuktikan bahwa secara legal yuridis proses pengadaan tanah telah selesai,” kata Gubernur KaltaraZainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Jumat.

Dia mengatakan bahwa sertifikat yang diterima, ialah hasil pengadaan tanah kawasan KBM tahap dua tahun 2018 yang terbagi menjadi tiga bidang tanah sehingga terbit tiga sertifikat tanah.

Namun demikian, masih terdapat objek pengadaan tanah yang diganti kerugiannya dititipkan di pengadilan.

Berkaitan dengan itu, Gubernur meminta BPN Bulungan agar tetap memfasilitasi penyelesaian persoalan sengketa ataupun masalah administrasi lainnya.

“Tujuannya, agar warga yang bersangkutan dapat segera menerima ganti rugi yang telah dititipkan sehingga tidak hanya tuntas secara yuridis, tetapi juga secara sosial,” kata Zainal.

Pembangunan KBM Tanjung Selor tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan KBM Tanjung Selor.

Oleh sebab itu, diterima sertifikat tanah kawasan pusat pemerintahan itu menjadi komitmen Pemprov Kaltara untuk mewujudkan KBM Tanjung Selor.

KMBsementara ini seluas 800 Ha yang berjarak sekitar dua kilometer dari pusat kota.

“Tahun ini juga telah kita rencanakan pembangunan di KBM. Namun hanya 30 persen mengingat kondisi keuangan kita cukup terbatas. Sehingga perlu upaya lain agar pembangunan KBM Tanjung Selor dapat berjalan maksimal,” katanya.

Konsepnya menggunakan prinsip "New Urban Agenda (NUA)" di mana KBM harus mampu menampung konsep terpadu dan efisien.

The “New Urban Agenda” (NUA) adalah hasil kesepakatan pada Habitat III Cities Conference di Quito, Ecuador pada bulan Oktober 2016, yang merupakan penegasan komitmen global dalam pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Implementasi NUA mendukung tujuan dan sasaran serta pelaksanaan dan penerapan "Sustainable Development Goals (SDGs)" atau pembangunan berkelanjutan.

Hal ini memerlukan kajian mendalam terkait hal yang mempengaruhi KBM seperti proyeksi kebutuhan penduduk, pengaruh kawasan di sekelilingnya dan kondisi sudah ada kota lama.


Baca juga: Ketua DPD RI Minta KBM Tanjung Selor Tidak Dibangun di Lahan Resapan Air
Baca juga: Pemprov Hibahkan Lahan Kavling di KBM Tanjung Selor, 2 Tahun Mesti Ada Kantor
Baca juga: 2021, Gedung DPRD Dibangun di KBM Tanjung Selor
Baca juga: Gedung Inspektorat tuntas dibangun, "pilot project" KBM