"Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 22 bungkus plastik bening sabu bertuliskan 'very good' dengan berat 22.298,67 gram," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono di Tarakan, Selasa.
Selain itu, diamankan juga dua buah plastik bening berisi pil warna merah bertuliskan 7A yang diduga narkotika jenis ekstasi dan pil warna kuning dengan jumlah 94 butir.
Dengan tersangka berinisial U (51) jenis kelamin laki - laki yang bekerja sebagai sopir warga Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Tersangka U merupakan kurir yang rencananya akan membawa narkotika tersebut ke Samarinda dan Bontang menggunakan jalur darat," kata Rudi.
Selain itu, BNNP Kaltara berhasil mengungkap kasus sabu sebanyak 1.022 di Kelurahan Juata Laut, Tarakan pada hari Rabu (4/5) dengan tersangka berinisial MH (41) warga Tarakan.
Tersangka MH mengaku bahwa dia disuruh mengambil dari seseorang yang tidak dikenalnya yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Rencananya sabu tersebut akan dibawa tersangka MH ke Berau, Kalimantan Timur, " katanya.
Baca juga: Polres Tarakan gagalkan penyelundupan sabu dalam boks bercampur ikan
Baca juga: Polda Kaltara musnahkan sabu 30,72 Kilogram