Dua karyawan JNE di Kaltara terlibat penyelundupan kosmetik ilegal

id Polda

Dua karyawan JNE di Kaltara terlibat penyelundupan kosmetik ilegal

Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan (tengah). ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara menangkap dua oknum pegawai PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang diduga terlibat penyelundupan kosmetik ilegal dari Tawau, Malaysia.

"Adapun dua karyawan tersebut yakni AG yang berasal dari JNE Tarakan dan seorang wanita berinisial R karyawan sub-agen JNE Sebatik, Kabupaten Nunukan," kata Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Bambang Wiriawan di Tarakan, Selasa.

Dia mengatakan pengungkapan sindikat penyelundupan kosmetik ilegal pada hari Jumat (24/2/2023) sekira 12.00 Wita, saat anggota Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara mendapatkan informasi bahwa ada penyelundupan kosmetik ilegal di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.

Setelah menerima informasi, kepolisian bergerak melakukan pengintaian terhadap paketbarang kosmetik ilegal tersebut, dari perahu cepat lalu bawa ke dalam mobil box milik JNE.

“Kemudian menggerebek saat mobil tersebut saat berada di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Tarakan, hasilnya ditemukan beberapa karung atau koli berisi kosmetik ilegal merek Briliant Skin. Polisi langsung membawa mobil tersebut ke kantor Ditpolairud,” kata Bambang.

Selain menangkap dua oknum pegawai JNE, polisi juga menetapkan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni wanita berinisial S yang diduga merupakan penjual besar dari kosmetik ilegal ini.

“Kedua oknum karyawan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara penjual terbesar berinisial S masih DPO. Keuntungan yang didapat sebesar Rp18.000/kg. Total, barang kosmetik ilegal yang kita amankan ini seberat 300 kilogram,” ungkapnya.

Para tersangka sudah lama menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2022 lalu.

“Kami menduga para tersangka ini ada kaitannya dengan pelaku penyelundupan yang diungkap Polres Tarakan beberapa waktu lalu. Pengirimannya pun sama, di mana kosmetik ilegal itu dikirim dari Sebatik ke Tarakan. Setelah itu, akan dikirim ke daerah lainnya,” kata Bambang.

Dari 11 koli yang diamankan hanya dua koli yang memiliki resi pengiriman ke Surabaya dan Banjarmasin. Sementara sembilan koli lainnya tidak memiliki resi atau bukti pengiriman modus yang digunakan untuk pengiriman barang ilegal itu menggunakan alamat fiktif.

“Untuk mengetahui apakah kepala JNE itu terlibat masih kita dalami atau dikembangkan, bisa saja ada tersangka baru . DPO diduga sudah melarikan diri ke Tawau," katanya.