Tanjung Selor (ANTARA) - Pemkab Bulungan dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara (Bankaltimtara) bekerja sama dalam rangka memperluas penerapan digitalisasi pembayaran tagihan pajak dan retribusi daerah.
“Bank BPD Kaltimtara akan bertindak sebagai biller aggregator pajak dan retribusi daerah Pemkab Bulungan,” kata Bupati Bulungan, Syarwani di Tanjung Selor, Rabu.
Biller aggregator atau billing provider aggregator adalah penyedia solusi pembayaran elektronik untuk bisnis yang menyediakan layanan pembayaran tagihan produk digital.
Billing provider aggregator menyalurkan kepada perusahaan layanan pembayaran berupa produk-produk seperti pembelian pulsa, paket data, token listrik PLN, pembayaran PDAM, tagihan telepon, TV berlangganan, bayar cicilan motor, pajak, iuran BPJS, top up uang elektronik, voucher permainan, asuransi mikro, pesan tiket perjalanan, pembelian tiket transportasi, Samsat, dan jenis produk digital lainnya.
Bupati Bulungan mengatakan kerja sama juga untuk menghindari kebocoran, penyelewengan, serta dalam rangka membangun kepercayaan dan memudahkan masyarakat untuk bertransaksi.
Tidak kalah pentingnya, yaitu untuk memperbaiki serta meningkatkan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih efisien, transparan, serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati meminta seluruh perangkat daerah Pemkab Bulungan yang mengampu objek retribusi daerah, agar memetakan objek retribusi daerah yang akan dirintis transaksi non tunainya maupun yang sudah berjalan.
“Walau tetap menyediakan transaksi tunai, namun penerapan transaksi non tunai atau digital ini dapat terus diperluas ke depan,” demikian Bupati Bulungan.
Sebagai informasi, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara disingkat PT BPD Kaltim Kaltara dengan sebutan Bankaltimtara, merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki oleh Pemprov Kalimantan Timur, Pemprov Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltara dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.
Berita Terkait
Bupati Nunukan minta kades patuhi perpajakan Dana Desa
Sabtu, 14 September 2024 7:18
DBH Pajak Daerah di Kaltara Naik 15 Persen
Rabu, 6 Maret 2024 19:53
DJP ingatkan penipuan tagihan pajak, tak pernah kirim dokumen APK
Kamis, 29 Februari 2024 5:52
Persetujuan Bersama atas Ranperda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Jumat, 1 Desember 2023 3:29
Kaltara belajar kelola pajak dan retribusi Kaltim
Kamis, 30 November 2023 19:11
Dewan kembali bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Kamis, 30 November 2023 17:44
Pembahasan Ranperda terkait Retribusi dan Pajak Daerah
Selasa, 28 November 2023 12:20
Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Selasa, 28 November 2023 5:56