Polres Tarakan Menggagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 10 Kilogram

id Polres

Polres Tarakan Menggagalkan Peredaran Sabu Sebanyak 10 Kilogram

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (tengah) dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram dan berhasil mengamankan dua tersangka di Tarakan dan Bulungan. ANTARA/HO-Humas Polres Tarakan.

Tarakan (ANTARA) - Satuan Reserse dan Narkoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram

"Dua terduga pengedar ditetapkan tersangka dalam kasus pengungkapan narkotika kali ini berinisial BR (40) dan SL (43)," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar di Mapolres Tarakan, Selasa.

Tersangka BR dan SL diamankan oleh personel Polres Tarakan dan saat penangkapan, masih ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lokasi penangkapan berada di Jalan Gajah Mada RT 17 Kelurahan Juata Laut, Tarakan pada tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WITA serta di daerah pertambakan wilayah Marungu Kabupaten Bulungan.

Ronaldo menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2022 menerima informasi dari masyarakat.

"Selanjutnya dilakukan tindak lanjut dan awalnya berhasil mengamankan seseorang berinisial SL. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan ditemukan alat hisap," kata Kapolres.

Kemudian dari hasil interogasi SL diketahui bahwa SL pelaku pertama yang ditangkap dan ada menitipkan sabu kepada tersangka kedua yang berinisial BR.

Sedangkan lokasi yang diamankan berada di daerah pertambakan tempat disembunyikan sabu yang dimaksud.

Setelah diselidiki, di daerah tambak Marungu dan digeledah personel. Awalnya ditemukan satu plastik bening kecil.

Kemudian diinterogasi BR dan akhirnya personel berhasil mendapat barang lainnya yang disembunyikan di pohon nipah.

"Jadi pertama ditemukan sabu seberat empat kilogram dulu, kemudian enam bungkus yang disembunyikan di pohon nipah di sana. Jadi di daerah tambak banyak pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan," kata Ronaldo.

Sabu yang ditemukan dikemas dengan menggunakan plastik teh China ada sembilan bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang, Zensuwati dan ada juga berbungkus plastik bening, serta barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp5.000.000,-.

"Hasil perhitungan dari total 10 kilogram narkotika berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa," kata Ronaldo.

Para tersangka kenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama.
Baca juga: Polres Nunukan Menangkap Seorang Pelaku Pemerasan Pada Korban VCS
Baca juga: Polresta Bulungan Mengamankan Proses Penyegelan THM