Tarakan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara melakukan penyaluran cadangan pangan tahap II di Desa Seputuk, Kamis.
"Dengan adanya penyaluran cadangan pangan pada tahap II ini, penyaluran cadangan pangan akan dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, keadilan dan transparansi," kata Bupati Kabupaten Tana Tidung Ibrahim Ali saat penyaluran pangan tahap II di Desa Seputuk.
Dia meminta kepada seluruh penerima manfaat agar menggunakan bantuan ini dengan baik dan bijak, sehingga dapat membantu mengatasi masalah kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup semua.
Penyaluran cadangan pangan dari Dinas Pertanian memberikan
2.500 kilogram beras atau 2,5 ton beras untuk 120 kepala keluarga dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), 13 paket bantuan untuk warga lanjut usia dan satu paket bantuan untuk disabilitas.
Bupati juga mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Seputuk untuk tetap menjaga semangat gotong royong dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa ini.
"Mari kita berkarya bersama menuju kesejahteraan dan kemajuan yang berkelanjutan. Semoga program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kita semua," kata Ibrahim.
Baca juga: Pemkab Tana Tidung Mampu Percepat Pemulihan Pembelajaran
Baca juga: Bupati KTT : Gerakan Pramuka Sebagai Wadah Mengembangkan Potensi
Berita Terkait
Dinas Pertanian targetkan Kabupaten Bulungan capai swasembada beras tahun 2026
Selasa, 29 Oktober 2024 10:04
Bupati: Rangkaian HUT Nunukan harus berdampak bagi UMKM
Selasa, 6 Agustus 2024 5:49
TMMD wilayah perbatasan resmi dimulai di Malinau
Jumat, 26 Juli 2024 3:34
Bulungan kukuhkan perpanjangan masa jabatan 64 kepala desa
Jumat, 5 Juli 2024 20:19
Malinau komitmen terus perkuat sinergi dengan Kejaksaan
Jumat, 5 Juli 2024 20:11
Bupati Nunukan serahkan SK perpanjangan masa jabatan 140 kades
Jumat, 21 Juni 2024 5:27
Pemkab Malinau gandeng Kejari jaga akuntabilitas keuangan dan TUN
Sabtu, 15 Juni 2024 14:19
Warga KTT dibekali keterampilan membuat lilin aromaterapi
Kamis, 13 Juni 2024 15:21