Kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dengan Dinas LH

id Dprd

Kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dengan Dinas LH

Kembali bahas Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran dengan Dinas LH (Humas DPRD)

Tanjung Selor (ANTARA) - Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan rapat kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran Dan / Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (14/07/2023).

Rapat yang dipimpin Jufri Budiman sebagai anggota Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, didampingi Marli Kamis, Karel dan Muhammad Hatta yang tergabung pada Pansus III DPRD Provinsi Kalimantam Utara, dihadiri olehTrianingsih Widyawati dan Sujati dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, serta Herman dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara.

Perda terkait dengan ganti rugi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup Provinsi Kalimantan Utara merupakan pembahasan terakhir, kemudian akan dilanjutkan harmonisasi di kanwil Kemenkumham di Samarinda.

Perda tersebut diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi untuk menjaga lingkungan dan memberikan manfaat guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Jawaban pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi
Baca juga: Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban APBD
Baca juga: Wakil Ketua DPRD hadiri KASAD Award
Baca juga: Dukungan dewan bagi atlet Fornas
Baca juga: Kembali perdalam pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan