KPU Tarakan Distribusikan Logistik Untuk PSU Tarakan Tengah

id KPU

KPU Tarakan Distribusikan Logistik Untuk PSU Tarakan Tengah

Distribusi logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tarakan Tengah dari gudang KPU di Mal Pelayanan Publik (MPP) ke lima kelurahan dikawal ketat pihak kepolisian di Tarakan, Jumat (12/7). ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mendistribusikan logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tarakan Tengah pada Sabtu (13/7).

"Rencana setelah proses pengangkutan dibawa ke Sekretariat PPS yakni di lima kelurahan," kata Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto di Tarakan, Jumat.

Logistik untuk PSU di Tarakan Tengah ditaruh di gudang Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Tarakan kemudian diangkut menggunakan empat armada truk.

Logistik tersebut ditaruh di Kelurahan Pamusian, Kampung Satu Skip, Sebengkok, Selumit dan Selumit Pantai. Untuk satu truk ada mengangkut logistik untuk dua kelurahan yakni Selumit dan Selumit Pantai.

Dalam mendistribusikan logistik KPU melibatkan Bawaslu dan juga TNI Lanud.

Ada sebanyak 194 kotak suara untuk dibagikan di TPS pada lima kelurahan.

Total surat suara yang disiapkan KPU sesuai hasil rapat pleno untuk PSU Tarakan Tengah, ialah sebanyak 49.741 untuk total 194 TPS.

"Untuk stand by mereka pergeseran dari PPS ke TPS informasinya pada jam tiga dini hari, karena akses tidak terlalu ramai untuk ke lokasi," kata Dedi.

Untuk pergeseran dari PPS ke TPS akan dikawal oleh pihak kepolisian .

"Pada intinya proses pergeseran kotak suara atau logistik dari PPS ke TPS itu nanti akan bergerak dengan dikawal oleh pihak kepolisian," katanya.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik saat ini sudah hadir di Tarakan untuk melakukan monitoring pelaksanaan PSU di Tarakan.

Dedi juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Tarakan Tengah untuk menggunakan hak pilihnya supaya proses demokrasi berjalan dengan baik meskipun ini adalah PSU.

"Namun intinya tidak ada satu pun pihak, baik penyelenggara maupun peserta, maupun masyarakat menginginkan PSU ini terjadi tapi ini putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan sifatnya final dan mengikat serta wajib dilaksanakan oleh KPU Tarakan sebagai penyelenggara," katanya.
Baca juga: Formulir Undangan C Pemberitahuan untuk PSU Tarakan Tengah Mulai Didistribusikan
Baca juga: KPU Melakukan Pembukaan Kotak Suara Jelang PSU Tarakan Tengah