Sagu Bakar Berbahan Pala Jadi Pengetahuan Dilindungi

id sagu, beras

Sagu Bakar Berbahan Pala Jadi Pengetahuan Dilindungi

Sagu bakar berbahan pala jadi pengetahuan dilindungi di Ternate, Jumat (5/9/2025). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)

Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara menyatakan, Sagu bakar pola merupakan makanan terbuat dari bahan baku sagu dengan pengolahan relatif unik, karena sagu bakar tersebut dicampur parutan biji pala.

Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat mengatakan, berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum di tahun 2025, kuliner Pola telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional masyarakat Malut khususnya dari Kepulauan Sula yang telah dilindungi negara.

“Berdasarkan permohonan Pemda Kepsul melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, sagu bakar Pola telah tercatat di DJKI Kemenkum sebagai pengetahuan tradisional berjenis proses tradisional yang telah terlindungi. Tujuannya untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” katanya dalam keterangannya, Kamis (4/9).

Argap Situngkir menambahkan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.

Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak di Malut untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya agar terlindungi secara hukum dari klaim daerah lain.

Dilansir dari laman DJKI Kemenkum, disebutkan menurut cerita para Tokoh Adat di Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula, sagu bakar Pola telah disajikan oleh warga setempat sebelum Indonesia merdeka.

Kemudian pada zaman sekarang makanan Pola hampir punah karena masyarakat telah hidup dengan mengkonsumsi beras atau padi sehingga pola sebagai warisan budaya masyarakat.

“Melalui pelindungan kekayaan intelektual khususnya pengetahuan tradisional, tak hanya mendapatkan pelindungan hukum, dan manfaat ekonomi, juga melestarikan kekayaan dan pengetahuan budaya masyarakat kita,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Percepat Penyaluran Beras SPHP, Kendalikan Harga Pangan
Baca juga: Dorong Kemandirian dan Swasembada Beras, Kaltara Gelar Bimtek Opla dan Brigade Pangan

Pewarta :
Editor : Susylo Asmalyah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.