Kaltara Terus Perjuangkan Otonomi Sebatik

id ,

Kaltara Terus Perjuangkan Otonomi Sebatik

Peta Sebatik Indonesia dan Malaysia (dok )

Oleh Rahadi


Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Penjabat Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie bersama jajaran Pemprov Kalimantan Utara menyerahkan usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)
kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa .

"Sebatik yang notabene masuk ke dalam kawasan strategis nasional, merupakan suatu peluang agar realisasi pemekaran dapat terwujud tanpa menunggu waktu yang relatif lama," kata Irianto melalui siaran tertulis Humas Prov Kaltara di Tanjung Selor, Rabu.

Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan aspirasi langsung masyarakat Pulau Sebatik dan didukung oleh Pemkab Nunukan serta Pemprov Kalimantan Utara.

"Satu hal yang disampaikan langsung kepada Mendagri Tjahyo Kumolo, yakni aspirasi masyarakat dan usulan Pemprov Kaltara dan Pemkab Nunukan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Sebatik," ujar Irianto.

"Hal ini juga sebagai tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo pada 15-16 Desember 2014 lalu," jelasnya.

Usulan DOB Sebatik akan melalui jalur "Kepentingan Strategis Nasional" sehingga realisasinya lebih cepat bila dibandingkan melalui undang-undang sebagaimana normalnya.

"Kalau berdasarkan undang-undang normal perlu lagi ada masa persiapan selama lima tahun, dan itu waktu yang sangat panjang karena setara dengan satu periode kepemimpinan kepala daerah," kata Irianto.

"Tetapi kalau untuk kepentingan strategis nasional bisa lebih cepat dari perkiraan," lanjutnya.

Mekanisme pemekaran tetap akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), namun pembentukannya tetap dilakukan oleh Pemerintah berkoordinasi DPR.

"Dengan jalur ini, Daerah tidak harus bersusah payah mengusulkan pemekaran hingga menyiapkan masa persiapan yang tidak singkat," katanya.

"Alhamdulilah, Mendagri merespon positif semua yang kami sampaikan, karena terkait dengan pendekatan pelayanan masyarakat di perbatasan agar terjadi percepatan pembangunan di sana," ujar Irianto.

"Beliau (Mendagri) akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.