Pentingnya Amdal dalam Lingkungan Sosial

id ,

Pentingnya Amdal dalam Lingkungan Sosial

PENYERAHAN CINDERAMATA: Gubernur Irianto Lambrie menyerahkan cinderamata kepada peserta perwakilan kabupaten/kota dalam Rakor Amdal serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) se-Kaltara, Senin (28/3) di Tarakan. (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) – Analisis Dampak Lingkungan selamaini dipersepsikan upaya pencegahan terhadap dampak yang hanya terhadap alamsaja, namun kurang ditekankan pada dampak lingkungan sosialnya. Hal ini yangdiucapkan Gubernur Kaltara dalam sambutannya pada Rakor Amdal sertaPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) se-Kaltara, Senin (28/3) lalu.

“Kita sering berpikir bahwa Amdal danlingkungan hidup hanya berkaitan melestarikan, melindungi kekayaan sumber dayaalam,” ujar Irianto. Terkadang terjadi benturan dalam melaksanakan Amdal,sehingga sering terjadi salah persepsi untuk menafsirkannya. Berbicaralingkungan hidup, sering terjadi perbenturan kepentingan.

Mana yang lebih didahulukan, apakahkepentingan manusia, kepentingan pelestarian lingkungan hidup atau mengutamakanuntuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang mengharapkan keseimbangan. Misal,larangan penjualan kepitining yang bukan budidaya atau dari alam.

“Kebijakan ini baik, tetapi tidakdiperhitungkan, karena ini mata pencaharian masyarakat, serta tidak dipersiapkanalternatif sebelemnya. Inilah kajian-kajian yang perlu dilakukan untukmenentukan kebijakan baik di tingkat nasional maupun daerah,” ulas Irianto.

Amdal selama ini hanya dipersepsikan dalam kegiatanyang sifatnya pembangunan, padahal menurut Irianto baik perda dan pergub apapunperlu melibatkan Amdal karena ada dampak lingkungan sosial di dalamnya. Karenadalam kegiatan baik berupa pembangunan bisa berimplikasi luas.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltara EdySuharto dalam Rakor Amdal melaporkan rakor rutin setiap tahun ini didasariUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahanlingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahandaerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan, serta Permen Nomor16 tahun 2012 tentang penyusunan dokumen lingkungan hidup.

"Ini rutin kita laksanakan un tuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam hal pelaksanaan penilaian Amdal." kata Edy.


Editor : Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.