Pentingnya Amdal dalam Lingkungan Sosial

id ,

Pentingnya Amdal dalam Lingkungan Sosial

PENYERAHAN CINDERAMATA: Gubernur Irianto Lambrie menyerahkan cinderamata kepada peserta perwakilan kabupaten/kota dalam Rakor Amdal serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) se-Kaltara, Senin (28/3) di Tarakan. (dok humas)

Tarakan (Antara News Kaltara) – Analisis Dampak Lingkungan selama ini dipersepsikan upaya pencegahan terhadap dampak yang hanya terhadap alam saja, namun kurang ditekankan pada dampak lingkungan sosialnya. Hal ini yang diucapkan Gubernur Kaltara dalam sambutannya pada Rakor Amdal serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) se-Kaltara, Senin (28/3) lalu.

“Kita sering berpikir bahwa Amdal dan lingkungan hidup hanya berkaitan melestarikan, melindungi kekayaan sumber daya alam,” ujar Irianto. Terkadang terjadi benturan dalam melaksanakan Amdal, sehingga sering terjadi salah persepsi untuk menafsirkannya. Berbicara lingkungan hidup, sering terjadi perbenturan kepentingan.

Mana yang lebih didahulukan, apakah kepentingan manusia, kepentingan pelestarian lingkungan hidup atau mengutamakan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang mengharapkan keseimbangan. Misal, larangan penjualan kepitining yang bukan budidaya atau dari alam.

“Kebijakan ini baik, tetapi tidak diperhitungkan, karena ini mata pencaharian masyarakat, serta tidak dipersiapkan alternatif sebelemnya. Inilah kajian-kajian yang perlu dilakukan untuk menentukan kebijakan baik di tingkat nasional maupun daerah,” ulas Irianto.

Amdal selama ini hanya dipersepsikan dalam kegiatan yang sifatnya pembangunan, padahal menurut Irianto baik perda dan pergub apapun perlu melibatkan Amdal karena ada dampak lingkungan sosial di dalamnya. Karena dalam kegiatan baik berupa pembangunan bisa berimplikasi luas.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltara Edy Suharto dalam Rakor Amdal melaporkan rakor rutin setiap tahun ini didasari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang ijin lingkungan, serta Permen Nomor 16 tahun 2012 tentang penyusunan dokumen lingkungan hidup.

"Ini rutin kita laksanakan un tuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta koordinasi dalam hal pelaksanaan penilaian Amdal." kata Edy.