Rekomendasi DPRD Segera Disampaikan ke Gubernur

id ,

Rekomendasi DPRD Segera Disampaikan ke Gubernur

PARIPURNA : Wakil Gubernur Kaltara H Udin Hianggio menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (18/7). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio mengatakan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016, akan disampaikan ke Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. "Rekomendasi dari Dewan yang terhormat akan menjadi perhatian kami dan akan dikoordinasikan agar dapat ditindaklanjuti dalam bentuk perubahan dan penyempurnaan sebagai acuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah selanjutnya," kata Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2017 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (18/7).

Dalam kesempatan tersebut pula, Wagub juga menyampaikan bahwa Panitia Kerja Pembahas Tindak Lanjut telah melakukan tugasnya dengan baik meskipun diakui memang paripurna rekomendasi atas LHP BPK mengalami sedikit keterlambatan dari yang telah ditetapkan. "Seharusnya lebih cepat tetapi memang kan terbentur dengan libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri. Dalam rapat tadi juga sudah dijelaskan, jadi saya kira dapat dimaklumi," ulas Udin.

Dalam laporan tersebut ada beberapa rekomendasi yang telah diputuskan dan ditetapkan dalam rapat 17 Juli lalu. Di antaranya mengingatkan kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPK Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Terhadap temuan pelanggaran, hendaknya diberikan pembinaan dan supervisi dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Lalu, terhadap temuan yang terkait dengan aset dan persediaan barang agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan SKPD terkait melakukan pencatatan yang lebih cermat.

Rekomendasi lainnya, yakni melakukan pengendalian dan pengawasan yang cermat, khususnya terhadap realisasi fisik yang berkaitan dengan belanja modal infrastruktur; melaksanakan percepatan penyelesaian Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 sehingga tim verifikasi dapat melakukan tugasnya secara efektif dan benar; serta mendorong percepatan penyelesaian perubahan Pergub Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Tambahan penghasilan Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban APBN atau APBD.