Tingkatkan Kinerja Pegawai, BKD Terapkan e-SKP

id ,

Tingkatkan Kinerja Pegawai, BKD Terapkan e-SKP

SASARAN : Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin HZ kala membuka Sosialisasi Aplikasi e-SKP dan Evaluasi Terhadap Implementasi PP No. 46/2011 di Hotel Crown Tanjung Selor, Selasa (12/12). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Untuk memperoleh obyektivitas dalam penilaian prestasi serta memberikan kemudahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menghimpun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menyiapkan aplikasi e-SKP atau Sasaran Kerja Pegawai berbasis Elektronik.

Bertempat di Hotel Crown Tanjung Selor, Selasa (12/12) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara menggelar Sosialisasi Aplikasi e-SKP dan Evaluasi Terhadap Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja di Lingkungan Provinsi Kaltara. Sosialisasi diikuti oleh pengelola kepegawaian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta SMA/SMK Provinsi Kaltara.

E-SKP adalah sistem elektronik SKP yang dirancang untuk pengolahan data dan penilaiannya. Melalui e-SKP, setiap SKPD dapat menyelenggarakan penilaian SKP secara elektronik dengan sasaran setiap pegawai di SKPD masing-masing.

Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Zainuddin HZ mengatakan, SKP adalah sasaran kerja pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2011. Dengan sosialisasi e-SKP dapat memberikan informasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara tentang pengimplementasian e-SKP di SKPD masing-masing.

Dengan berbasiskan aplikasi, kedepannya sasaran kerja dan kinerja pegawai bisa diukur dan dinilai secara tepat serta berkesinambungan. Karena menurutnya, aplikasi yang sudah disiapkan adalah aplikasi berbasis teknologi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat. "Aplikasi ini juga sangat bermanfaat untuk memonitor pekerjaan masing-masing pegawai yang dihasilkan per hari, sehingga nantinya ada rekam jejak pekerjaan yang selanjutnya digunakan oleh pimpinan sebagai dasar penilaian dan pertimbangan atas tugas-tugas yang diberikan," katanya kala membuka sosialisasi tersebut.

Zainuddin berharap aplikasi ini dapat melakukan evaluasi terhadap implementasi PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang menyatakan apabila pencapaian SKP pada akhir tahun hanya mencapai antara 25 persen sampai dengan 50 persen, maka dikenakan hukuman sedang dan apabila sasaran kinerjanya dibawah 25 persen maka akan dikenakan hukuman berat. "Nah, hal ini merujuk dari PP tersebut. Maka itu, setiap PNS wajib dan dipandang perlu untuk membuat SKP sebagai penilaian prestasi kerja karena merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS itu bisa selaras dengan tujuan yang telah diterima dalam Renstra (Rencana Strategis) dan Renja (Rencana Kerja) organisasi," ujarnya.

Melalui kegiatan itu juga, Zainuddin mengatakan dapat dilakukan evaluasi terhadap implementasi PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Dalam PP tersebut ditentukan bahwa yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja PNS adalah pejabat penilai, yaitu atasan langsung dari PNS yang bersangkutan dengan ketentuan paling rendah pejabat eselon V atau pejabat lain yang ditentukan. "Tujuannya adalah untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja," tuntasnya.