Gubernur Tegaskan Evaluasi Desain Speedboat Reguler

id evaluasi speedboad reguler

Gubernur Tegaskan Evaluasi Desain Speedboat Reguler

saat gubernur tinjau korban

Tanjung Selor (Antaranews-Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie menegaskan akan mengevaluasi izin dan desain speedboad (perahu cepat) reguler Tanjung Selor-Taraan, Kaltara.

Hal itu menangg insiden kecelakan laut (Laka laut) berupa terbaliknya kapal cepat (speedboat) Anugerah Express. SB reguler itu berlayar dengan rute Tanjung Selor menuju Kota Tarakan pada 08.15 Wita kemarin.

Perahu cepat berpenumpang 45 orang (terdaftar di manifest, belum termasuk enam orang penumpang anak) ini oleng ke kanan akibat menabrak batang. Jarak tempat kejadian perkara tak jauh dari Pelabuhan Kayan II.

Dikabarkan pula, kapal yang sarat muatan itu sempat hanyut beberapa meter hingga akhirnya terbalik 180 derajat dengan beberapa puluh penumpang masih terjebak di dalamnya.

Data terkini yang berhasil dihimpun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), penumpang meninggal dunia 8 orang, belum diketahui statusnya 16 orang.

Sementara sisanya, 27 orang dinyatakan selamat dan beberapa di antaranya masih dirawat di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan hingga kemarin sore.

Atas kejadian itu, instansi terkait dari Pemprov Kaltara pun segera turun tangan. Termasuk, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie yang menyempatkan diri meninjau langsung korban selamat serta kapal yang terbalik itu.

"Kami akan melakukan koordinasi guna memberikan tindakan kongkrit secepatnya. Saya secara pribadi juga menyatakan prihatin dan berdukacita untuk keluarga korban meninggal dunia. Ini adalah musibah, meski ada yang bisa dicegah tapi ada juga yang memang sudah menjadi takdir," kata Irianto.

Gubernur menegaskan telah berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Fachry guna penyelidikan terhadap kasus ini.

"Dugaan sementara human error. Tapi Kapolres akan melakukan penyelidikan dulu, guna memastikan siapa yang bertanggung jawab terhadap keteledoran yang berujung musibah. Dan, pastinya akan ada sanksi hukum kepada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab itu," jelas Gubernur.

Apapun hasilnya, Irianto berharap kejadian di awal tahun baru ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus introspeksi bagi seluruh institusi yang berwenang.

"Seperti kejadian serupa di Tarakan, sesuai undang-undang yang berlaku ada keterbatasan kewenangan provinsi dalam masalah ini. Soal seperti ini, ada keterlibatan KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan), Dinas Perhubungan (Dishub) juga pemerintah kabupaten dan kota. Mereka ini yang menangani langsung secara teknis, terkait pengawasan maupun kontrol di setiap dermaga dan pelabuhan speedboat," jelas Irianto.

Sekaitan dengan kewenangan Pemprov Kaltara, Irianto telah meminta kepada Dishub Provinsi Kaltara untuk berkoordinasi dan melakukan evaluasi untuk mencegah hal serupa terulang.





Evaluasi Desain



Gubernur meminta pengaturan desain speedboat penumpang reguler, kelengkapan keamanan dan lainnya yang menjadi ranah Pemprov Kaltara. Untuk desain, Irianto berharap setiap SB reguler mempertimbangkan kemudahan akses keluar-masuk penumpang. Juga harus memiliki pintu yang dapat terbuka secara otomatis.

Berikut, uji kelayakan berlayar setiap speedboat penumpang harus dilakukan sesuai teknis yang ada.

"Kejadian hari ini kan, sudah pernah terjadi di Tarakan. Seharusnya tak boleh terulang begitu cepat. Dari itu, kalau memang human error harus ada sanksi hukum. Tapi kalau ini musibah, maka memang kejadian yang tak bisa dicegah oleh siapapun," urai Gubernur.

Untuk itu, Irianto meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas kasus ini. "Termasuk kalau ada kemungkinan keteledoran dari petugas pemerintah, semua harus tanggung renteng. Supaya ada efek jera, dan kedepan semakin berhati-hati, berdisiplin," papar Irianto.

Irianto juga meminta kepada pengguna jasa angkutan umum, harus membaca setiap informasi keselamatan jasa transportasi yang ada. "Taati peraturan yang ada. Seperti jangan membawa muatan terlalu banyak, bahkan hingga memaksakan untuk tetap dibawa. Juga bila ada kewajiban menggunakan pelampung di dalam kapal, ya harus dikenakan," ucap Gubernur.

Terpenting kata Irianto, setiap kalangan jangan mencari-cari kesalahan.

"Kalau saling menyalahkan, akan timbul pertengkaran. Masing-masing pihak akan membela diri, entah secara personal atau institusi," katanya.

"Pemprov akan melakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada. Salah satunya mengevaluasi fisik kapal penumpang yang ada hingga sesuai dengan standar yang ditentukan oleh undang-undang. Dan, dari sisi perizinan, kalau ada perusahaan jasa angkutan yang tak mematuhi aturan yang berlaku maka izinnya bisa dicabut, atau dibekukan sementara hingga mematuhi aturan," beber Irianto.