23 tki dideportasi Malaysia tersangkut kasus narkoba

id TKI kasus narkoba

23 tki dideportasi Malaysia tersangkut kasus narkoba

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Nasution (kanan) mendampingi ratusan TKI ilegal dideportasi Malaysia saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kamis (29/3)

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Sebanyak 23 orang dari 315 TKI yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kaltara karena tersangkut kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Ferry Herling Ishak South melalui Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Jumat membenarkan puluhan TKI deportasi karena kasus narkoba.
Selain itu, dua orang tersangkut kasus kriminal umum dan 290 TKI deportasi karena kasus dokumen keimigrasian yakni tidak memiliki paspor yang sah selaku pendatang asing di negara itu.
Ia menambahkan, 23 TKI deportasi yang tersangkut kasus narkotika tersebut didata khusus oleh aparat kepolisian setempat dalam rangka pengawasan tersendiri.
Tujuan pendataan itu adalah mengantisipasi puluhan TKI deportasi tersebut mengulangi perbuataannya selama berada dalam penanganan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
"Setiap ada TKI yang dideportasi ke Nunukan yang tersangkut kasus narkoba didata dan mendapatkan pengawasan khusus oleh aparat kepolisian," ujar Nasution.
Nasution mengutarakan, setiap ada TKI dideportasi ke wilayah kerjanya memang kasus terbesar adalah masalah tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor). Kasus kedua terbesar adalah kasus narkoba.
TKI yang dideportasi Kamis (29/3) sebanyak 315 orang masing-masing 234 orang dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan 81 orang berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau.