Imigrasi Nunukan usir 14 WNA selama 2017

id Deportasi WNA

Imigrasi Nunukan usir 14 WNA selama 2017

Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo.

Oleh M Rusman

Nunukan, (Antaranews-Kaltara) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kaltara mengusir 14 warga negara asing pada 2017 ke negaranya masing-masing setelah menjalani humuman sesuai pelanggaran yang dilakukannya.

"Namun ke-14 WNA tersebut sebagian besar berasal dari negeri jiran Malaysia dan empat di antaranya tersangkut kasus kriminal," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Rabu.

Keempat WN Malaysia yang tersangkut kasus kriminal adalah Tan Rick Fu (26) asal Negeri Sarawak ditahan di Lapas Nunukan selama 4,5 tahun karena kasus narkoba.

Sedangkan tiga orang lainnya, yakni Nazri bin Mustafa (41) asal Melaka, Ridzuan bin Jainal (24) asal Mentadak Baru dan Mohd Zulkifli bin Zainal (21) karena kasus keimigrasian. Ketiganya meljalani hukuman selama 1,2 tahun, kata Bimo.

Ada pun asal negara masing-masing, kata dia, berasal dari India dan Filipina masing-masing satu orang dan 12 orang berasal dari Malaysia. Sedangkan pada 2018 baru mengusir delapan WNA semuanya berasal dari Malaysia dengan kasus keimigrasian.

Bimo menuturkan, pihaknya sangat intensif melakukan pengawasan terhadap WNA yang memasuki NKRI melalui wilayah kerjanya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian.

Ia mengakui, Kabupaten Nunukan sebagai daerah perbatasan langsung dengan Malaysia sangat mudah masuk secara ilegal sehingga membutuhkan pengawasan yang ketat.