Kaltara siapkan kuota PPDB SMA/SMK 9.156 orang

id Ppdb kaltara

Kaltara siapkan kuota PPDB SMA/SMK 9.156 orang

Portal PPDB Kaltara

Oleh M. Rusman

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Provinsi Kalimantan Utara menyiapkan 9.156 orang untuk kuota pada peneriman peserta didik baru jenjang SMA/SMK Tahun Ajaran 2018-2019.

Hal ini diutarakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Sigit Muryonom, di SMA Negeri 1 Tarakan, Senin, berkaitan dengan dimulainya pendaftaran peserta didik baru (PDB) di daerah setempat dengan menekankan tidak dipungut biaya.

Dari kuota tersebut dirinci untuk jenjang SMA sebanyak 5.904 orang di lima kabupaten dan kota. Untuk jenjang SMA di Kabupaten Bulungan sebanyak sembilan sekolah dengan jumlah kuota 1.260 orang.

Kota Tarakan terdapat tiga SMA dengan kuota 1.008 orang, Kabupaten Nunukan 10 SMA kuota yang disediakan sebanyak 1.944 orang, Kabupaten Malinau 16 SMA dengan kuota 1.260 orang, dan Kabupaten Tana Tidung tiga SMA dengan kuota 432 orang.

Jenjang SMK disiapkan 3.252 kuota dengan rincian di Kabupaten Bulungan dengan enam SMK kuota yang disediakan sebanyak 1.020 orang. Kota Tarakan tiga SMK dengan kuota 828 orang, Nunukan lima SMK dengan kuota sebanyak 972 orang, dan Kabupaten Malinau tiga SMK dengan kuota 432 orang.

Sigit Muryono menambahkan PPDB Tahun Ajaran 2018-2019 di sejumlah sekolah telah secara dalam jaringan, baik SMA maupun SMK. Namun, masih ada juga sekolah yang melakukan PPDN secara luar jaringan atau manual.

Ia menjelaskan Kabupaten Bulungan terdapat delapan SMA melakukan PPDB daring, KOta Tarakan tiga SMA daring, Kabupaten Nunukan enam sekolah daring, dan Malinau tiga sekolah daring, serta Tana Tidung dua sekolah daring.

Selaini tu, SMK melakukan PPDB luring adalah Kabupaten Bulungan enam sekolah, Tarakan tiga sekolah, Nunukan dua sekolah, dan Malinau tiga sekolah.

Ia juga menyinggung soal perpindahan peserta didik antarsekolah dalam satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi dapat dilakukan apabila mendapatkan persetujuan kepala sekolah asal dan tujuan dengan diketahui Disdikbud setempat.