Hingga Juni 2018, Sudah 688 Tenaga Kerja Lokal Tersertifikasi

id Sertifikasi, Tenaga, Kerja, Lokal

Hingga Juni 2018, Sudah 688 Tenaga Kerja Lokal Tersertifikasi

SERTIFIKASI : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meresmikan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja jasa konstruksi di Kaltara, beberapa waktu lalu. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Sejak 2017 hingga Juli 2018, sedikitnya ada 688 tenaga kerja lokal di Kaltara yang telah mengantongi sertifikat uji kompetensi, khususnya di bidang jasa konstruksi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sendiri melalui program peningkatan kompetensi dan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), menargetkan sebanyak 2.500 akan disertifikasi.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, program sertifikasi tenaga kerja konstruksi ini merupakan bagian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) 5 tahun ke depan.

Program sertifikasi dilaksanakan selama periode 5 tahun, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan alokasi per tahunnya sebesar Rp 5 miliar. "Setiap tahun, kita menargetkan 500 tenaga kerja konstruksi untuk disertifikasi. Sejak tahun lalu sudah berjalan. Tahun ini juga sudah dimulai. Menurut laporannya, dalam waktu dekat ini, akan melakukan sertifikasi lanjutan ke Nunukan dan Malinau," kata Gubernur yang didampingi Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Dr Suheriyatna.

Pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja jasa konstruksi ini, jelasnya, didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2/2017 tentang Jasa Kontruksi. Di mana, berdasar UU itu mewajibkan setiap tenaga kerja kontruksi untuk memiliki sertifikat kompetensi dan para penyedia jasa juga wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat.

Dinas PUPR-Perkim sendiri juga memiliki program dalam rangka tertib penyelenggaraan jasa kontruksi. "Semua kegiatan kontruksi yang dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki SKT (Sertifikat Keterampilan Kerja) akan disetop. Dan, juga adanya penggodokan untuk remunerasi terkait dengan upah tenaga kerja kontruksi. Nanti, tenaga kerja yang memiliki SKT dengan yang tidak memiliki akan beda dalam segi pendapatan," tandasnya.

Sementara untuk mengantisipasi isu yang berkembang mengenai Tenaga Kerja Asing, Pemprov Kaltara melalui DPUPR-Perkim berencana akan membuat regulasi yang melibatkan tenaga kerja lokal tersertifikasi untuk dilibatkan dalam proyek-proyek konstruksi yang ada di Kaltara.

"Nantinya akan dibuat Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengantisipasi mereka-mereka yang nantinya kurang terlibat. Saat ini masih dalam penyelesaian materi teknis antara DPUR-Perkim dengan Biro Hukum dan Disnakertrans," ungkapnya.

Dalam aturan itu, akan ada pengaturan mengenai jenis TKA yang boleh digunakan dalam jasa konstruksi. "Tidak semua TKA boleh masuk ke Kaltara. Hanya yang memiliki sertifikasi tenaga ahli. Untuk buruh, tukang dan mandor harus tenaga kerja lokal. Namun, tidak menutup kemungkinan juga yang menjadi tenaga ahli itu sebagai dari tenaga kerja lokal," tambah Suheriyatna.