Polisi musnahkan sabu-sabu tangkapan Bea Cukai Nunukan

id sabu-sabu, bea cukai, polres nunukan, pemusnahan sabu

Polisi musnahkan sabu-sabu tangkapan Bea Cukai Nunukan

Petugas Satresnarkoba Polres Nunukan mengaduk sabu-sabu disaksikan para tersangka pada pemusnahan barang bukti miliknya di Mapolres Nunukan, Kamis (16/8)

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Kepolisian Resor Nunukan memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu golongan I seberat 12,511 kilo gram tangkapan Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Utara pada dua bulan terakhir.
Sabu-sabu tangkapan Bea Cukai Nunukan yakni tersangka Arpan alias Wandi Cs dengan barang bukti 9,143 kilo gram, Muh Husni Anwar alias Husni seberat 2,157 kilo gram dan Mittahudin alias Mitta dengan barang bukti 1,011 kilo gram.
Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi pada konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Kamis (16/8) mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini seberat 12,511 kilo gram.
Terdiri dari tujuh kasus dengan tersangka 17 tersangka yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Nunukan dan Polres Nunukan sendiri.
Ketujuh kasus sabu-sabu yang dimusnahkan adalah Hamka bin Samawa yang diamankan 25 Juli 2018 di Jalan Jembatan Pelangi Sei Pancang Pulau Sebatik dengan barang bukti 51,43 gram.
Kedua, Herman bin Japar dengan barang bukti 23,60 gram diamankan di Jembatan Pelangi Sei Pancang Pulau Sebatik pada 25 Juli 2018.
Ketiga, tersangka Mohammad Jumadi bin Tarman diamankan 27 Juli 2018 di Jalan Tien Suharto Nunukan dengan barang bukti 98,97 gram.
Keempat, tersangka Arpan alias Wandi bin Nurdin Cs pada 28 Juli 2018 di xray bea cukai di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan barang bukti 9,143 kilo gram.
Kelima, tersangka Muh Husni Anwar alias Husni Cs pada 1 Agustus 2018 di xray bea cukai dengan barang bukti 2,157 kilo gram.
Keeanam, tersangka Mittahudin alias Mitta bin Kanna Palita Cs dengan barang bukti 1,011 kilo gram yang diamankan bea cukai pada 3 Agustus 2018.
Ketujuh, tersangka Setiawan alias Musa bin Puang Doca dengan barang bukti 50,02 gram diamankan pada 7 Agustus 2018 di Dermaga PLBL Lamijung.
Pemusnahan barang bukti dengan dilarutkan dalam air lalu diaduk oleh para tersangka dan petugas Satresnarkoba Polres Nunukan secara bergantian.
Selanjutnya dibuang ke dalam toilet di ruang kerja Wakapolres Nunukan oleh petugas dari Polres Nunukan.
Pada pemusnahan itu turut disaksikan Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M Solafudin, TNI AL, TNI AD, BNNK Nunukan.