Demi Kesehatan, Pemprov Terbitkan Pergub dan SICPHD

id Pemprov, Kaltara, terbitkan, payung, hukum

Demi Kesehatan, Pemprov Terbitkan Pergub dan SICPHD

SOSIALISASI : Staf Ahli Gubernur Kaltara Dr dr Wiranegara Tan dan Karo Hukum Djoko Isworo berfoto bersama narasumber dan peserta sosialisasi Pergub No 20/2017 dan SICPHD di Hotel Duta, Kota Tarakan, Kamis (1/11). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 20 Tahun 2017, tentang Tarif Pada Badan Pelayanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi. Pergub ini diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengatasi permasalahan kesehatan di Kaltara.

Pergub ini, menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltara Djoko Isworo, merupakan salah satu upaya Pemprov Kaltara untuk memenuhi hak dasar setiap warga Kaltara. Yakni, hak untuk hidup sehat. “Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam pemenuhan hak dasar itu. Namun, dalam menjalankan perannya itu, rumah sakit tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Djoko pada Sosialisasi Tarif pada Badan Pelayanan Umum Daerah RSUD Provinsi Kaltara dan Sistem Informasi Central Produk Hukum Daerah (SICPHD) di Hotel Duta, Tarakan, Kamis (1/11).

Menjalani perannya itu, rumah sakit tak lepas dari keluhan masyarakat. Utamanya, soal kualitas pelayanan yang dinilai masih rendah. Dan, itu biasanya ditujukan ke rumah sakit daerah atau rumah sakit pemerintah. “Salah satu sebab dari munculnya keluhan itu, adalah keterbatasan anggaran,” jelas Djoko.

Mengatasi keluhan itu, pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2005, tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. PP ini, kata Djoko bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik oleh pemerintah. “Sebelumnya tidak ada pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Pada saat itu, bentuk dan modelnya beraneka macam,” ungkap Djoko.

Salah satu badan layanan umum (BLU) itu, adalah rumah sakit daerah atau pemerintah. Dari itu, standar pelayanan dan tarif layanan rumah sakit yang telah menjadi BLU atau BLUD menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. “Standar itu ditetapkan dengan mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan terkait dengan sistem informasi central produk hukum daerah,” jelas Djoko. Sistem ini, merupakan terobosan baru guna mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengakses produk hukum daerah lebih cepat dengan aplikasi yang tersentralkan. Sistem yang berbasis smart phone ini dapat diakses dengan mudah melalui Play Store.

Sebagai informasi, acara ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kaltara Dr dr Wiranegara Tan, dengan narasumber salah satunya, Direktur Utama (Dirut) RSUD Tarakan dr Muhammad Hasbi Hasyim.