Jangkauan Layanan Sipelandukilat Bakal Diperluas

id Layanan, Sipelandukilat, diperluas

Jangkauan Layanan Sipelandukilat Bakal Diperluas

PELAYANAN : Tim Sipelandukilat Disdukcapil Kaltara dan Kabupaten Nunukan bersama warga Sebatik Barat, bulan lalu. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) -Perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada kondisi warga pedalaman dan perbatasan tak pernah berkurang. Tak saja soal kesejahteraan, tapi soal legitimasi dan administrasi mereka pun mendapatkan perhatian. Untuk hal ini, Pemprov melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan upaya pendekatan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil bagi mereka. Utamanya, warga pedalaman dan perbatasan di Kabupaten Malinau dan Nunukan. “Masih banyak daerah pedalaman dan perbatasan Kaltara yang belum terjangkau layanan administrasi kependudukan. Dari itu, instansi terkait (Disdukcapil, Red.) bersama pemerintah daerah setempat melakukan layanan jemput bola ke desa-desa tersebut. Jadi, pelayanan ini masih concern di wilayah perbatasan,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Minggu (4/11).

Untuk tahun depan, Irianto mengarahkan agar program ini dilaksanakan di Bulungan. Utamanya, di wilayah terpencil seperti Kecamatan Long Peso dan lainnya. Juga menyisir wilayah-wilayah terpencil yang melalui alur sungai kecil. “Perlu juga diperluas layanannya hingga ke wilayah terpencil yang sulit terjangkau dari kota,” beber Gubernur.

Sementara itu, sesuai laporan kepala Disdukcapil Kaltara (Samuel Parrangan, Red.), usai melayani warga perbatasan di Malinau di awal 2018, Disdukcapil Provinsi Kaltara melanjutkan layanan jemput bola melalui program Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah Pedalaman dan Perbatasan (Sipelandukilat) ke perbatasan Nunukan. Tepatnya, di Oktober 2018 pada 2 kecamatan, Sebatik Barat dan Sebatik Timur.

Gubernur menuturkan, berdasarkan laporan yang sama, pelayanan di 2 kecamatan itu dilakukan selama 6 hari. Mulai 27 hingga 29 Oktober lalu di Kecamatan Sebatik Timur pada Desa Sei Nyamuk, Tanjung Harapan, Bukit Aru Indah dan Tanjung Aru. Lalu, pada 23 hingga 25 Oktober lalu di Sebatik Barat pada Desa Liang Bunyu, Binalawan, Setabu dan Bambangan.

Adapun jenis pelayanan yang dilakukan, di antaranya perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP), Penerbitan Surat Keterangan E-KTP, Penerbitan Kartu Keluarga, Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran, Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan, dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian. “Dari 2 kecamatan itu, sebanyak 2.128 lembar dokumen kependudukan dan catatan sipil kami terbitkan,” urai Irianto.

Awal bulan ini, tim Sipelandukilat kembali ke Malinau untuk kegiatan serupa. Sasarannya, Kecamatan Pujungan dan Bahau. Lalu, ke Nunukan lagi, dengan sasaran warga Tulin Onsoi dan Seimenggaris.

Gubernur juga menyarankan, agar pemerintah daerah yang mengajukan usulan untuk memperoleh pelayanan ini, harus benar-benar mengetahui potensi penduduk yang akan dilayani. Ini untuk tujuan efisiensi dan efektivitas program. “Patut diketahui, Pemprov hanya memfasilitasi. Soal lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat,” tutup Irianto.