Jakarta (Antaranews Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan pada 2019 proses pembebasan lahan untuk pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor dapat diselesaikan. Adapun proses pengadaan lahan tersebut, sudah berjalan sejak 2017 dengan luas pengadaan mencapai 100.20 hektare. Lalu, di 2018 seluas 559.07 hektare, dan tahun depan ditaksir bisa mencapai 175,55 hektare. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Dr Suheriyatna, Rabu (5/12).
Diungkapkan Suheriyatna, pengembangan KBM Tanjung Selor merupakan bagian dari amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Juga, mendukung program Nawacita ke-3, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. “Untuk itu, sangat diharapkan Pemerintah Pusat dapat berperan dalam membantu menyediakan infrastruktur dasar di KBM Tanjung Selor,” ujar Suheriyatna.
Sekaitan dengan pembebasan lahan, menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018, tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor maka diharapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dapat memenuhi Inpres tersebut. “Peran Menteri ATR/Kepala BPN ini penting, yakni memberikan asistensi dan bimbingan teknis kepada Kabupaten Bulungan terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) KBM Tanjung Selor. Selain itu, juga memfasilitas percepatan pensertifikatan tanah untuk pembangunan KBM Tanjung Selor,” urai Suheriyatna. Patut diketahui juga, pembangunan KBM Tanjung Selor termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Strategis Provinsi (KSP).
KBM Tanjung Selor sendiri, merupakan kota baru yang menjadi pusat pemerintahan serta pusat pengembangan bisnis dan investasi di sektor industri. Juga sebagai etalase kota terdepan atau beranda NKRI. “KBM ini akan memiliki luas total lahan sekitar 14 ribu hektare, dimana 550 hektare merupakan lahan efektif untuk pusat pemerintahan Provinsi Kaltara, serta 2 ribu hektare sebagai fasilitas pendukung pusat pemerintahan,” ulas Suheriyatna.
Dari rencana lahan yang akan digunakan, berdasarkan data persebaran status bidang yang dirilis DPUPR-Perkim Kaltara maka terdapat 3 status bidang utama. Yakni, Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 454 bidang dengan luas 167 hektare, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 618 bidang dengan luas 554 hektare, dan penguasaan fisik 309 bidang dengan luasan 272 hektare. “Pada tahun ini, Pemprov Kaltara telah merencanakan pembebasan lahan pada area merah di masterplan KBM Tanjung Selor. Anggaran yang disediakan sekitar Rp 140 miliar,” ujar Suheriyatna.
Selain itu, pada 5 Desember 2018, Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan pada Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kaltara Kementerian ATR/BPN juga telah menerbitkan peta Verifikasi dan Perbaikan Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Pada Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Kaltara.
Merujuk peta tersebut, diketahui bahwa di lahan pusat pemerintahan Kaltara itu, terdapat tanah negara, Bidang Lahan Usaha Transmigrasi, Bidang Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), Bidang Penguasaan Fisik, Bidang Pengembangan Perkebunan Wilayah Khusus (P2WK), Bidang Prona, Bidang Tanah Tidak Teridentifikasi, dan Kawasan Konservasi Sempadan Sungai.
Berita Terkait
Pembebasan BBNKB II Kaltara berakhir 30 September 2022
Kamis, 8 September 2022 15:43
Pembebasan Lahan Mega Proyek KIPI Mencapai 90 Persen
Senin, 6 Juni 2022 23:04
Karantina Pertanian Tarakan Dukung Pembebasan Rabies di Derawan
Kamis, 7 Oktober 2021 19:57
Mahfud MD tegaskan tidak ada pembebasan napi koruptor
Minggu, 5 April 2020 12:50
Menko Polhukam jelaskan soal pembebasan napi
Minggu, 5 April 2020 7:28
Tarakan proses pembebasan lahan embung Indulung
Senin, 18 November 2019 21:31
Pembebasan Lahan Bandara Ditarget Cepat Selesai
Kamis, 22 Agustus 2019 11:24
Investor Mulai Bebaskan Lahan untuk KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi
Kamis, 20 Juni 2019 7:19