Hei, Ternyata Kaltara Urutan 19 untuk Indeks Kesiapan Geospasial 2018

id Indeks ,Kesiapan,Geospasial , 2018

Hei, Ternyata Kaltara Urutan 19 untuk Indeks Kesiapan Geospasial 2018

SATU PETA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat berbincang dengan Presiden Joko Widodo usai peluncuran GKSP dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional, serta Penganugerahan Bhumandala Award di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12). (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Geospatial Readiness Index (GRI) atau Indeks Kesiapan Geospasial 2018 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang dikoordinasikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Provinsi Kaltara berada di urutan ke-19 dari 34 provinsi. Demikian disampaikan Gubernur di sela-sela menghadiri acara peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta (GKSP) dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional, serta Penganugerahan Bhumandala Award oleh Presiden Joko Widodo di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12). “Sebagai provinsi baru, indeks penilaian ini sudah cukup bagus bagi Kaltara. Kita masih berada di atas Sumut (20), Sultra (21), Riau (22), Banten (23), Sulut (24), Sulsel (25), Bengkulu (26), Malut (27), Maluku (28), Sulteng (29), NTT(30), Papua Barat (31), Sulbar (32), Bali (33), dan Kepulauan Riau (34),” ungkap Irianto.

Disampaikan, pada 2017 Provinsi Kaltara memperoleh Bhumandala Award, sebagai provinsi baru yang tercepat menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Untuk diketahui, Kaltara baru resmi terbentuk pada 2013. Sehingga saat disahkannya Perda RTRW, usia Kaltara baru 4 tahun. “Penetapan RTRW Kaltara telah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ungkapnya. Adapun legitimasinya, adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2017, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara dalam arahannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan, Kebijakan Satu Peta ini, salah satunya bertujuan untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Hal demikian dilakukan, karena selama ini banyak pembangunan infrastruktur di berbagai daerah terkendala dengan persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan.Presiden mencontohkan, di Kalimantan 19,3 persen wilayahnya masih ada persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, dengan adanya penyatuan peta merupakan kemajuan. Ada 83 peta dari 85 peta tematik sudah diintegrasikan dan dikompilasi.

Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP), kata Presiden, merupakan upaya perwujudan peta tematik yang berfungsi sebagai acuan perbaikan data masing-masing sektordan acuan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas yang terintegrasi dalam dokumen rencana tata ruang. PKSP dimandatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2016 dan merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi VIII. “PKSP diyakini dapat menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan dan hambatan selama proses pembangunan yang seringkali bermuara pada konflik tumpang tindih penggunaan lahan,” ungkap Gubernur mengutip arahan presiden. BIG bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan, Kebijakan Satu Peta bisa keluar pada tahun ini. Konsep kebijakan satu peta meliputi satu referensi, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

Ditambahkan, percepatan PKSP tidak hanya berdampak pada kepastian investasi, tapi juga pencegahan eksploitasi berlebih terhadap sumber daya alam, permasalahan kependudukan (transmigrasi), dan data lainnya yang harus mengacu pada satu peta. “Tujuan utama dibuatnya Geoportal KSP adalah menyediakan satu peta akurat dan akuntabel sebagai acuan dalam merumuskan pembangunan ke depan,” ulas Gubernur. Geoportal KSP merupakan website berbasis spasial untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Melalui https://portalksp.ina-sdi.or.id, peta tematik hasil integrasi dan sinkronisasi kebijakan satu peta dapat diakses. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/Tahun 2018, kewenangan akses berbagi data diperuntukkan bagi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Hadir dalam acara peluncuran kemarin, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, para menteri, kepala lembaga, gubernur serta beberapa bupati/walikota yang diundang. Juga para pejabat eselon I di lingkup kementerian.