KPBC musnahkan barang tangkapan selundupan dari Malaysia

id bea cukai nunukan, pemusnahan barang tangkapan, barang selundupan dari Malaysia

Nunukan (AntaranewsKaltara) - Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan barang-barang tangkapan yang diselundupkan dari Malaysia.
Kepala KPBC TMP C Nunukan, M Solahudin di Nunukan, Kamis menerangkan, sesuai kalkulasi kerugian negara akibat barang selundupan yang dimusnahkan ini mencapai Rp244.828.000.
Pemusnahan barang-barang tegahan ini berdasarkan surat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tarakan Nomor: S-14/MK.6/WKN.13/KNL-04/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Kemudian, surat persetujuan nomor: S-26/MK.6/WKN.13/KNL-04/2018 tertanggal 10 Desember 2018.
Solahudin menambahkan, pemusnahan yang digelar KPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan sebagai tugas dan fungsi DJBC sebagai revenue collector, community proyektor, trade fasilitator, dan industrial assistance.
Oleh karena itu, pengawasan menjadi langkah penting untuk mendukung terciptanya situasi yang Kondusif bagi pertumbuhan perekonomian dalam negeri dan keseimbangan pengawasan dan pelayanan bagi instansinya, ujar dia.
Ia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan Januari 2018 hingga Nopember 2018 dengan cara digilas dan dihancurkan serta dibakar dan dibakar.
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 903 botol minuman beralkohol, 1.656 kaleng minuman beralkohol, 15.120 barang rokok, dua botol cairan vape, 870 buah kosmetik merek glowing dan 2.249 barang jenis lainnya.
"Minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas. Kalau barang lainnya dengan dibakar atau dirusak," beber dia.
Mengenai barang yang dipotong atau dibakar ini tujuannya untuk menghilangkan fungsi dan sifat awalnya agar tidak dapat digunakan lagi.
Selain kerugian negara, kata Solahudin, barang-barang selundupan yang dimusnahkan tersebut berdampak pula kerusakan kesehatan manusia, gangguan keamanan dan ketertiban.
"Penangkapan barang-barang yang dimusnahkan ini juga sangat bersampak pada keswhatan karena dapat merusak dan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar dia.
Ia mengharapkan, ke depannya sinergitas dan partisipasi antar instansi pemerintah dan masyarakat umum dapat semakin ditingkatkan.
Tentunya bertujuan mengamankan hak-hak penerimaan negara dan melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri.