Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Program Kaltara Sehat, yang berafiliasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlanjut. Ini sejurus dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Tarakan dengan 6 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), baru-baru ini.
6 FKRTL itu, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas Tarakan, Klinik Utama Carsa Tarakan, RSUD Soemarno Sosroatmodjo Bulungan, RSUD Nunukan dan RSUD Malinau.
Dijelaskan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan Cabang Taakan, mulai 2019 sertifikat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional, menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Saat ini 5 rumah sakit dan 1 klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya telah memenuhi ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di 2019,” kata Gubernur, Minggu (20/1).
Dalam proses pembaharuan kontrak kerja sama, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota setempat. “Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan,” jelas Irianto.
Guna diketahui, hingga Januari 2019 BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah bekerja sama dengan 6 FKRTL yaitu 5 rumah sakit dan 1 klinik utama, 111 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) antara lain 52 Puskesmas, 39 Dokter Praktek Perorangan, 20 klinik pratama dan klinik TNI/POLRI, 6 Apotek dan 5 Optik yang tersebar di seluruh wilayah Kaltara.
Tak itu saja, Gubernur juga menjelaskan mengenai ketersediaan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk pendaftara bayi baru lahir sebagai penerima bantuan iuran (PBI). “Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini telah mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2018 lalu. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Irianto.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta PBI, maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. “Hal ini merupakan komitmen Pemprov Kaltara dan kabupaten/kota yang sudah dibahas bersama pihak BPJS Kesehatan terkait kesediaan anggaran untuk pendaftaran bayi baru lahir ini. Untuk bayi baru lahir dari peserta PBI yang ditanggung Pemprov Kaltara maupun kabupaten/kota dapat langsung menjadi peserta PBI dengan tetap melapor kepada BPJS Kesehatan untuk pengaktifannya setelah si bayi lahir,” tutup Gubernur.
Berita Terkait
Pemprov Kaltara Gaet Investor Malaysia Untuk Bangun RSUD Tanjung Selor
Jumat, 26 April 2024 17:36
Pemprov Kaltara gaet investor untuk bangun RSUD Tanjung Selor
Jumat, 26 April 2024 14:23
"Jumat Curhat", Polda Kaltara berdialog dengan sejumlah ormas
Jumat, 26 April 2024 11:58
Polda Kaltara Memberikan Arahan Siswa Bintara di SPN
Jumat, 26 April 2024 9:38
Arahan Kabid Propam Polda Kaltara kepada personel SPN Polda Kaltara dan Siswa Bintara Polri T.A. 2024 SPN
Jumat, 26 April 2024 7:12
Investor Malaysia berminat pada infrastruktur Kaltara
Kamis, 25 April 2024 7:38
Investor Dari Malaysia Melirik Potensi di Kaltara
Rabu, 24 April 2024 4:52
Polda musnahkan 961 botol miras dan tahan tiga tersangka
Senin, 22 April 2024 20:54