Tanjung Selor (ANTARA) - Sebagai upaya untuk efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kalimantan Utara (Kaltara), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2019, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Kaltara.
“Pergub ini menjadi acuan dalam meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas, serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki,” kata H Sanusi, Asisten Bidang Pemerintahan Umum saat membuka buka sosialisasi terkait Pergub tersebut, beberapa hari lalu.
Pergub yang ditetapkan pada 5 April 2019 tersebut, lanjut Sanusi, mengatur tentang pengimplementasian pengarusutamaan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi. “Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan, bahkan hingga penganggarannya,” lanjutnya,.
Kegiatan sosialisasi dihadiri beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah provinsi. Diharapkan dengan keluarnya Pergub ini, semua lapisan masyarakat di Kaltara dapat menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum dengan asas kesetaraan dan keadilan gender.
Berita Terkait
Polda Kaltara ikuti sosialisasi "Beyond Trust Presisi" 2024 secara daring
Rabu, 24 Januari 2024 17:17
Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia Bagi Anggota Polri Polda Kaltara
Rabu, 27 September 2023 5:55
Polda Kaltara, SKK Migas Bersama JOB SimenggarisGelar Sosialisasi Obvitnas
Jumat, 22 September 2023 11:48
Gandeng Mahasiswa, Pemprov Kaltara dan Ombudsman RI Kaltara Sosialisasi SP4N-LAPOR!
Rabu, 13 September 2023 14:53
Pemkab Tana Tidung Sosialisasi S1nan Perda Berbasis JDIH
Selasa, 29 Agustus 2023 15:48
Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal
Selasa, 27 Juni 2023 16:46
Polda Kaltara gelar pembinaan etika profesi dan sosialisasi larangan hidup hedonisme
Senin, 29 Mei 2023 23:58
Kemenkumham sosialisasi permohonan pengesahan badan hukum parpol di Kaltara
Rabu, 12 April 2023 6:07