300 Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Rehab Rumah

id Dana, Bantuan, Rehabilitasi,Sosial

300 Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Rehab Rumah

Gambar Infografis (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Masih menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, selain dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Utara (Kaltara), juga ada program bantuan rehab rumah untuk warga tak mampu. Tahun ini lewat program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RLTH) akan direhab sebanyak 300 unit rumah warga kurang mampu di Kaltara.

“Bantuan RS-RLTH ini didanai oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan diberikan berdasarkan proposal dan mengacu pada BDT (Basis Data Terpadu) yang diterbitkan leh Kemensos RI,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Data warga miskin yang masuk dalam BDT, selalu diupdate oleh Pemerintah Kabupaten/kota setiap setahun 2 kali. Hal ini untuk memastikan data KK (Kepala Keluarga) yang tidak mampu dalam BDT tersebut.

Irianto mengatakan, sesuai laporan dari Dinsos Kaltara, tahun ini ada sebanyak 300 KK di Kaltara yang mendapatkan bantuan rehab rumah melalui program RS-RLTH tersebut. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp 4,5 miliar. “Bantuan ini berupa rehabilitasi rumah bagi rumah yang sudah tidak layak huni, dengan besaran bantuan masing-masing Rp 15 juta per KK atau rumah,“ jelas Gubernur yang didampingi Kepala Dinsos Kaltara Heri Rudiono.

Bantuan tersebut, lanjutnya, diberikan untuk tiap kelompok. Di mana dalam 1 kelompok terdiri dari 10 KK. “Bantuan yang diberikan dalam bentuk uang dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima. Sehingga untuk material dibelanjakan oleh masing masing kelompok atau KK sesuai kebutuhan barang yg ada pada usulan yang diajukan,“ urainya.

Irianto menyebutkan, berdasarkan usulan atau proposal yang diterima, dalam bantuan RS-RLTH ini, terdapat 3 kabupaten yang menerima bantuan tersebut. Yakni Kabupaten Bulungan sebanyak 150 KK atau rumah, kemudian Kabupaten Nunukan 100 KK dan Kabupaten Malinau sebanyak 50 KK. “Saya berharap Dinsos terus mengawal bantuan ini, sehingga bisa tepat sasaran,“ kata Irianto.

Lebih lanjut Gubernur menyebutkan, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017, tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, kriteria rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan adalah, meliputi; dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni; dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk; lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak; tidak memiliki tempat mandi, cuci, dan kakus; dan/atau luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang).

Kemudian calon penerima bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni harus memenuhi syarat: Fakir Miskin yang terdata dalam data terpadu program penanganan Fakir Miskin; belum pernah mendapat Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu; memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga; dan memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Sebelumnya, baik melalui APBN maupun APBD, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk rehab rumah warga kurang mampu. Tahun ini saja, 2.500 unit rumah memperoleh bantuan rehab rumah dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui program BSPS. Kemudian dari APBD ada 440 unit. “Peran masing-masing kabupaten dan kota sebagai tim teknis untuk melakukan verifikasi kepada calon penerima bantuan. Baik dalam melakukan pengawasan maupun monitoring pelaksanaannya,” kata Irianto.

Untuk diketahui, BSPS adalah fasilitasi pemerintah berupa bantuan stimulan untuk pembangunan atau peningkatan kualitas rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.

Rumah tidak layak yang akan direnovasi, lokasinya tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltara. Gubernur mengatakan, khusus untuk bantuan rehab yang dari APBD. Dana tersebut diperoleh hasil efisiensi anggaran. Yaitu berasal dari pengurangan anggaran belanja pegawai, terutama perjalanan dinas pegawai dan honor kegiatan yang dipotong.

Diungkapkan, program bantuan rumah ini merupakan upaya Pemprov Kaltara dalam mengentaskan kemiskinan. “Masih banyak masyarakat kita yang kondisi rumahnya kurang layak. Melalui program bantuan rehab rumah ini, diharapkan juga nantinya bisa membangkitkan kepercayaan diri masyarakat,” imbuhnya.

Data Bantuan Sosial (Bansos) Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RLTH) Di Kaltara Tahun Anggaran 2019.

Kabupaten Bulungan :

Jumlah Penerima : 150 KK

Alokasi Anggaran : 2.250.000.000



Kabupaten Nunukan

Jumlah Penerima : 100 KK

Alokasi Anggaran : 1.500.000.000



Kabupaten Malinau



Jumlah Penerima : 5O KK

Alokasi Anggaran : 750.000.000



Total

Total Penerima : 300 KK

Total Alokasi Anggaran : 4.500.000.000

Sumber : Dinsos Kaltara, September 2019