Sopir angkot Tarakan protes taksi online

id angkot,Demo angkot tarakan

Sopir angkot Tarakan protes taksi online

Sopir angkot Tarakan protes terhadap banyaknya mobil online beroperasi di Tarakan, Selasa (22/10/2019). (ANTARA/Susylo Asmalyah)

Tarakan (ANTARA) - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) Kota Tarakan melakukan protes ke Kantor Pemerintah Kota Tarakan, Selasa (22/10/2019) terkait banyaknya mobil online beroperasi.

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Tarakan, Hamka mengatakan bahwa perjanjiannya angkutan online yang beroperasi hanya 20 unit, ternyata di lapangan lebih.

Namun selama 2 tahun diminta melengkapi perizinannya, pihak transportasi online dinilai tak pernah melengkapi dan selalu lebih dari kuota.

“Kami datang ini dengan niat baik, mau diskusikan dengan Pemkot karena perizinannya memang di provinsi, tapi beroperasi di Tarakan. Kami tidak mau dianak tirikan, dalam arti kami warga Tarakan yang mau difasilitasi, jadi kami
mau dikemanakan kalau ini terjadi,” katanya.

Hamka mengatakan bahwa Satlantas membuat kesepakatan untuk membentuk Satgas dan menindak transportasi online yang beroperasi lebih dari kuota 20.

Sebab pihaknya menuntut agar
transportasi online dapat segera melengkapi perizinan dan memaksimalkan kuota
20 tersebut.

“Berarti disini yang buat gaduh siapa? Bukan kami. Karena kami hanya ingin menanyakan nasib kami kedepannya, intinya begitu,” ujarnya.

Keputusan Gubernur
Kaltara nomor 188.44/KANG831/2018 telah ditetapkan wilayah operasi dan dana
alokasi jumlah kebutuhan kendaraan angkutan sewa khusus yang menggunakan
aplikasi teknologi informasi serta tariff batas dan bawah.

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan pihak kepolisian sifatnya mediasi saja, agar tidak jadi gesekan antara angkot dan angkutan online.

"Kemudian dalam hal ini grab sudah mengetahui regulasinya bagaimana, kepolisian hanya menekankan kalau memang ada kuotanya minta daftarnya," kata Arofiek.

Dijelaskan bahwa kepolisian meminta siapa saja yang sudah didaftarkan oleh Grab, bila ada di luar daftar kuota maka akan dilakukan tindakan penilangan.

Namun pada intinya, pihak angkot harus mengerti bahwa ada regulasi keberadaan angkutan online.

"Pak Kapolres memberikan waktu satu minggu untuk menunjukan siapa - siapa saja yang sudah terdaftar dan nanti pihak kepolisian akan memberikan tanda," kata Arofiek.

Saat dikonfirmasi pihak perwakilan dari Grab enggan untuk memberikan komentarnya.
Baca juga: Tarif baru ojek online resmi berlaku nasional hari ini