Dua kasus pencucian uang narkoba di Kaltara

id bnnp

Dua kasus pencucian uang narkoba di Kaltara

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana di Tarakan. ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara pada tahun 2019 berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba.

"Ada dua tersangka kasus TPPU yakni Hendro Setiawan dan Nasruddin. Namun, untuk perkara Hendro diambil alih BNN Pusat, karena BNNP Kaltara hanya memiliki ketersediaan anggaran untuk satu perkara TPPU," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana di Tarakan, Jumat.

Kasus TPPU yang ditanggani BNNP Kaltara saat ini ada satu, sesuai dengan dukungan anggaran dari BNN Pusat, katanya.

Hendro merupakan salah satu tersangka dalam perkara 2,4 kilogram yang diungkap BNN Pusat, BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan beberapa waktu lalu.

Tersangka ini merupakan pengendali sabu 2,4 kilogram yang diambil dari wilayah perairan Malaysia. Hendro diamankan di Bogor, setelah lima orang kurirnya ditangkap pertengahan Oktober lalu.

“Dukungan anggaran kita memang satu kasus TPPU untuk 2019 ini, jadi diserap cuma satu. Jadi, pertanggungjawaban keuangan cuma kasus, untuk TPPU Nasruddin,” katanya.

Aset yang berhasil disita diantaranya bangunan dan tanah dan barang bergerak.

Nasrudin sebenarnya baru saja divonis 13 tahun penjara. Perkara TPPU ini berarti merupakan kasus ketiga yang menjeratnya. Dua perkara sebelumnya terjadi di tahun 2018. Awalnya Nasruddin menjadi DPO di perkara 1 kg sabu, namun tertangkap Satuan Reskoba Polres Tarakan untuk kepemilikan sabu di bawah 5 gram.

“Waktu kami mengamankan Nasrudin, ada buku rekening yang kami sita. Ada uang Rp600 juta dalam buku rekening," kata Herry.

Sedangkan pada tersangka Hendro, ada dua unit mobil yang diamankan dan diduga kendaraan ini direntalkan.
Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan 5.058 gram sabu
Baca juga: Bea Cukai - BNNP Kaltara gagalkan penyelundupan 2.042 gram sabu