Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah memberikan izin beroperasi sebanyak 20 unit mobil menjadi transportasi online pada tahun ini. Izinnya diberikan kepada dua aplikasi, yakni Grab dan Gojek. Karenanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memaklumi terjadinya penolakan taksi konvensional terhadap taksi online yang tidak berizin.
Kepala Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Dhani Karna mengatakan, penetapan kuota transportasi online adalah ranah pemerintah. “Kami rapatkan dengan Kementerian Perhubungan, ketika dihitung didapatkan 40 unit untuk Tarakan. Lalu kami rapatkan dengan regulator Kota Tarakan, Dishub Tarakan mengajukan 20 unit, akhirnya disepakati kuota sebanyak 20 unit,” jelas Dhani.
Hal ini ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara No. 188.44/K.831/2018 tentang Wilayah Operasi dan Rencana Alokasi Jumlah Kebutuhan Kendaraan Angkutan Sewa Khusus Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Online) Serta Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. “Adanya penetapan kuota agar perizinan cepat keluar dan mengantisipasi keresahan warga atas transportasi online yang tidak berizin,” urainya.
Dari kuota 20 unit itu, pihak Grab hanya mengajukan 2 unit saja. Kemudian, terbitlah SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.241/2019 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek Kepada Koperasi Borneo Pratama Jaya. Namun, kenyataan di lapangan, mobil Grab yang beroperasi lebih dari 2 unit bahkan melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltara. “Yang tidak berizin inilah yang diprotes oleh taksi konvensional. Padahal ketika ada kuota 20, Grab hanya mengajukan 2 unit saja, jadi Dishub Kaltara beranggapan tidak ada masalah,” ungkapnya.
Pada akhirnya ada keberatan dari pihak Grab yang menyatakan kuota 20 unit sangat kurang dan meminta adanya revisi. Sementara kuota yang tersisa tinggal 1 unit setelah aplikasi Gojek turut meramaikan dengan mengajukan 17 unit. “Revisi dalam arti, menambah kuota bisa dilakukan. Pengusulannya dari Dishub Tarakan dan kita buat kesepakatan baru. Pihak aplikasi juga memberikan data yang menyatakan pelayanan penumpang melebihi kuota sebelumnya,” tutupnya.
Berita Terkait
BPS: Geliat ekonomi Kaltara perlahan pulih usai pandemi
Senin, 8 Juli 2024 5:47
Presiden tawarkan ART sebagai transportasi massal terbaru di perkotaan
Selasa, 4 Juni 2024 10:30
Transportasi Sungai Sesayap dapat perhatian khusus Polres Malinau
Rabu, 22 Mei 2024 20:01
KUPP dorong pertumbuhan ekonomi Sebatik melalui transportasi laut
Jumat, 10 Mei 2024 4:51
KUPP Sungai Nyamuk Mendorong Ekonomi Sebatik Melalui Transportasi Laut
Kamis, 9 Mei 2024 17:39
Posko Transportasi Natal dan Tahun Baru Buka di Bandara Juwata Tarakan
Selasa, 19 Desember 2023 20:47
Inflasi Kaltara dominan dipengaruhi transportasi
Senin, 5 Juni 2023 14:42
Tinjau Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolri: Transportasi laut alternatif kurangi kemacetan arus mudik
Kamis, 28 April 2022 15:55