Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.726/2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Beasiswa Kaltara Cerdas bagi Pelajar dan Mahasiswa Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019. Pada juklak tersebut, terdapat ketentuan khusus mengenai para penerima beasiswa.
Dikatakan Gubernur, ketentuan khusus itu mengatur mengenai persyaratan, kuota dan jumlah beasiswa yang diterima di tiap jenjang pendidikan. Termasuk jenjang pendidikannya, meliputi pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Pada jenjang pendidikan menengah, jelasnya, beasiswa disalurkan untuk 3 kategori. Yakni, beasiswa stimulan pelajar prestasi UN terbaik, pelajar prestasi non akademik, dan pelajar prestasi akademik sekolah. Sedangkan, untuk jenjang pendidikan tinggi disalurkan untuk kategori mahasiswa luar Provinsi Kaltara yang meliputi 2 sub kategori. Yakni, beasiswa prestasi dan kurang mampu.
Adapula kategori beasiswa stimulan mahasiswa pendidikan kesehatan, penyelesaian tugas akhir luar daerah, prestasi non akademik, lokal provinsi, dan lokal provinsi penyelesaian tugas akhir. “Persyaratan pada tiap kategori berbeda. Termasuk besaran jumlah beasiswa yang akan diterima serta kuota jumlah penerimanya,” terang Irianto.
Untuk jenjang pendidikan menengah pada kategori pelajar prestasi UN terbaik, jumlah beasiswa yang diterima antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta sesuai raihan peringkat terbaik UN. “Di kategori ini, diperuntukan bagi siswa SLTA/Sederajat yang berprestasi akademik. Dalam hal ini, peraih UN terbaik tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kaltara. Yang diakomodir mulai urutan terbaik I hingga V,” jelasnya.
Untuk kategori pelajar prestasi non akademik, kuotanya dibagi mulai tingkat provinsi, nasional dan internasional. Jumlah beasiswa per jenis prestasi non akademik tersebut berbeda, dengan kisaran mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 7,5 juta. “Sementara untku kategori pelajar prestasi akademik sekolah, kuotanya sebanyak 630 orang dengan jumlah beasiswa masing-masing sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Gubernur.
Kategori beasiswa pelajar, diperuntukkan bagi pelajar jenjang pendidikan menengah negeri dan swasta, baik SMA, SMK, MA dan sederajat. Termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada didalam Provinsi Kaltara yang memiliki prestasi akademik sekolah Kelas X dan Kelas XI tahun 2019. Selain itu, penentuan siswa yang memiliki prestasi akademik diseleksi oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan maksimal 6 orang per sekolah.
Selanjutnya, pada jenjang pendidikan tinggi untuk kategori mahasiswa luar Provinsi Kaltara, prioritasnya adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin yang dibuktikan dengan bukti kepesertaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, pemohon harus memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75 skala (4,00) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Atau, minimal 2,30 skala (4,00) yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yang diperuntukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan fotokopi bukti penerima bantuan.
“Pada kategori ini, ada 2 sub kategorinya. Untuk penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu yang masing-masing memiliki kuota sendiri,” jelas Irianto. Adapun besaran beasiswa yang diterima pada kategori ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh, mulai diploma hingga doktoral dengan jumlah beasiswa berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,5 juta.
Selanjutnya, kategori mahasiswa pendidikan kesehatan. Di kategori ini, menurut Gubernur, penerimanya wajib menyatakan kesediaannya mengabdi di wilayah Provinsi Kaltara setelah pendidikan selesai yang dibuktikan diatas kertas bermaterai cukup.
Beasiswa ini diperuntukan bagi mahasiswa Kaltara yang mengenyam pendidikan dengan jurusan atau program studi kesehatan, baik pendidikan dokter, profesi dokter, spesialis, bidan, perawat, apoteker, farmasi, profesi apoteker atau perawat, rekam medik, kesehatan lingkungan, kesehatan masyarakat dan program studi kesehatan lainnya. “Besaran beasiswa yang diterima berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 6 juta,” ulas Gubernur.
Di jenjang pendidikan tinggi, juga diberikan beasiswa bagi mahasiswa penyelesaian tugas akhir luar daerah. Disini, syarat IPK-nya minimal 2,50 serta memiliki topik penelitian yang menunjang program, visi dan misi Provinsi Kaltara. “Syarat lainnya, penerima telah melakukan seminar proposal penelitian. Lalu, telah mengajukan proposal penelitian yang telah disetujui oleh dosen pembimbing,” papar Irianto. Penerima beasiswa ini, mulai jenjang diploma, sarjana, magister hingga doktoral. Besaran beasiswanya berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5,5 juta.
Mahasiswa yang memiliki prestasi non akademik pun mendapat jatah. Di kategori ini, penerimanya wajib mempunyai prestasi non akademik tahun 2018 atau 2019 (periode Oktober 2018 hingga Oktober 2019) tingkat provinsi, nasional maupun internasional yang dibuktikan oleh sertifikat kejuaraan. “Kisaran beasiswanya Rp 2 juta hingga Rp 5 juta,” urai Gubernur.
Kategori lainnya, adalah bagi mahasiswa lokal provinsi. Disini, dikhususkan bagi mahasiswa asal Kaltara yang melaksanakan studi pendidikan tinggi baik diploma, sarjana, magister di dalam wilayah Kaltara. “Beasiswa ini diutamakan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin yang dibuktikan dengan fotokopi atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,” kata Irianto. Kisaran besaran beasiswa yang dapat diterima, antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Terakhir, kategori mahasiswa lokal provinsi penyelesaian tugas akhir, baik jenjang diploma, sarjana dan magister. “Bantuan beasiswanya mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta,” tutup Irianto.
Baca juga: 580 Berkas Kaltara Cerdas Masuk ke Dewan Pendidikan
Baca juga: Kaltara Cerdas 2019, Akomodir Mahasiswa PTN dan PTS
Berita Terkait
Diimbau peserta ujian Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ikuti petunjuk tes
Minggu, 11 Juni 2023 19:00
Wali Kota Tarakan keluarkan edaran petunjuk perayaan hari keagamaan
Rabu, 2 Desember 2020 10:01
Kartun horor jadi petunjuk motif pembunuhan anak
Sabtu, 7 Maret 2020 19:03
Pakai Sistem Zonasi, PPDB 2019 Dimulai 24 Juni
Selasa, 11 Juni 2019 10:51
Usia Maksimal Masuk SMA/SMK, 21 Tahun
Kamis, 28 Juni 2018 7:54
Beasiswa Kaltara Unggul Mulai Proses Pencairan
Selasa, 15 Oktober 2024 17:30
Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA
Jumat, 6 September 2024 18:01
Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA
Jumat, 6 September 2024 8:48