Tanjung Selor (ANTARA) - Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 telah disusun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Mei lalu. Juknis tersebut hanya mengatur proses penerimaan murid baru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan bentuk lain yang sederajat di Provinsi Kaltara untuk tahun pelajaran 2019/2020.
Dikatakan Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono, saat ini juknis tersebut tinggal menunggu tandatangan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie untuk pengesahan. “Demi lebih memahami hal-hal yang tertuang di juknis PPDB 2019, Disdikbud Kaltara mengadakan pertemuan internal dengan para pengawas, hari ini (10/6). Ini untuk meminimalkan persoalan yang dapat terjadi pada saat pendaftaran dibuka nantinya,” jelas Sigit.
Sesuai kalender pendidikan Disdikbud Kaltara, maka pendaftaran PPDB 2019/2020 dimulai pada 24 hingga 28 Juni 2019. Sementara itu, didalam draft juknis sendiri, disebutkan bahwa PPDB 2019 menggunakan 4 jalur. Yakni, jalur keluarga miskin (GAKIN) dan inklusi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur umum (zona). “Untuk jalur Gakin dapat jatah minimal 30 persen. Sedangkan, jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua masing-masing dapat jatah 5 persen,” ungkap Sigit.
Seleksi akan diberlakukan untuk tiap jalur. Khusus jalur Gakin dan inklusi, calon peserta didik wajib memiliki bukti keluarga tidak mampu berdasarkan program pemerintah atau pemerintah daerah. Bukti yang dimaksud, berupa kartu yang dibiayai oleh pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Dan untuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak diberlakukan pada PPDB 2019.
Disdikbud Kaltara juga akan memasukkan temuan baru seperti yang terjadi di Tarakan. “Ada anak-anak yang berada di panti asuhan yang tidak punya KIP, KIS atau PKH. Kita minta surat keterangan dari panti asuhan mereka,” jelas Sigit.
Ditegaskan juga oleh Sigit, untuk PPDB SMA akan tetap mengutamakan zonasi dan kaum miskin. “Diutamakan bagi calon siswa dari keluarga miskin di sekitar sekolah. Kalau yang miskin sampai 40 persen, ya diterima semua. Sisanya untuk yang mampu,” kata Sigit.
Dengan diberlakukannya sistem zonasi, Disdikbud Kaltara bekerjasama dengan pihak Telkom. Tempat tinggal calon peserta didik akan dites dan dilihat siapa yang lebih dekat dengan sekolah yang didaftar. “Sistemnya dengan melihat jarak terpendek berupa garis lurus, bukan jalan yang akan dilalui oleh peserta didik ke sekolah,” ucap Sigit.
Untuk diketahui, pendaftaran akan dibuka pada 24 hingga 26 Juni untuk jalur Gakin dan inklusi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua. Sedangkan jalur umum (zona) akan dibuka pada 24 hingga 28 Juni. Sehari berikutnya, atau 29 Juni akan dilakukan pengumuman bagi yang lolos seleksi. Sedangkan awal masuk sekolah adalah 8 Juli 2019. Khusus siswa baru, yakni kelas X, pendaftaran ulang dilakukan pada 1 Juli 2019, dilanjutkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) hingga tanggal 6 Juli 2019.
Berita Terkait
Diimbau peserta ujian Rekrutmen Bersama BUMN 2023 ikuti petunjuk tes
Minggu, 11 Juni 2023 19:00
Wali Kota Tarakan keluarkan edaran petunjuk perayaan hari keagamaan
Rabu, 2 Desember 2020 10:01
Kartun horor jadi petunjuk motif pembunuhan anak
Sabtu, 7 Maret 2020 19:03
Prestasi Diapresiasi, yang Kurang Mampu Diutamakan
Rabu, 20 November 2019 8:02
Usia Maksimal Masuk SMA/SMK, 21 Tahun
Kamis, 28 Juni 2018 7:54
Kegiatan Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Anggaran 2024 Polda Kaltara
Rabu, 9 Oktober 2024 6:57
Legislator Kaltara optimistis bimbingan teknis memberi manfaat besar
Senin, 10 Juli 2023 9:36
Pimpinan DPRD Kaltara dorong anggota ikuti bimbingan teknis
Senin, 10 Juli 2023 9:34