Pajak daerah di Tarakan baru capai Rp10 miliar

id pajak

Pajak daerah di Tarakan baru capai Rp10 miliar

Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan. ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Pajak daerah di Tarakan sampai bulan November baru mencapai Rp10 miliar dari target di APBD Perubahan sebesar Rp54,105 miliar.

“Target daerah di APBDP itu mencapai Rp54,105 miliar, tapi sampai November ini baru mencapai Rp10 miliar untuk pajak daerah. Masih ada waktu satu bulan untuk mencapainya. Mudah-mudahan tidak terlalu jauh selisihnya,” kata Wali Kota Tarakan, Khairul di Tarakan, Rabu.

Pencapaian angka pajak daerah tersebut masih diperlukan upaya ekstra hingga Desember 2019, termasuk tunggakan akan dikejar Pemkot Tarakan agar tidak mengganggu struktur APBD yang sudah direncanakan, sebagaimana yang sudah direncanakan saat APBDP 2019.

Guna meningkatkan jumlah wajib pajak, pihaknya terus berupaya untuk melakukan penagihan langsung terhadap wajib pajak.

Dijelaskannya bahwa kurangnya wajib pajak dikarenakan kurangnya kesadaran dari pelaku wajib pajak, baik dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Restoran, Pajak Hotel dan sebagainya.

“Artinya masih banyak yang tidak bayar. Misalkan dari pajak hotel, dari data 156 pajak hotel yang aktif membayar hanya 51 hotel, termasuk restoran ada 1.032 wajib pajak tapi yang membayar hanya 332, jadi masih ada 70 persen tidak bayar," kata Khairul.

Pajak hiburan juga demikian, dari target 49 Wajib Pajak (WP) yang aktif hanya 19. Pajak parkir yang dikelola sendiri dan dibayar kepada pemerintah 20 persen seperti Gusher, Bandara, Tengkayu dan sebagainya yang dikatakan aktif hanya 1.

Pajak galian C dari 2008 lalu, tidak ada yang membayar. Pajak air bawah tanah, dari 128 WP, yang bayar hanya 63 WP. Pajak sarang burung, dari 24 WP, yang membayar hanya 8 WP.

Khairul menambahkan tentang adanya tagihan PBB Kota Tarakan yang dinyatakan belum berbayar mencapai Rp42 miliar. Untuk itu, Wali Kota merumuskan bahwa wajib pajak Kota Tarakan mencapai angka 54.969 sehingga jika ditotalkan terdapat Rp42 miliar pajak yang tidak tertagih. Hal ini dinilai terlalu besar bagi pemerintah.

“Ada yang akumulasi bertahun-tahun tak pernah dibayar. Bahkan sudah pernah didatangi jaksa, tapi tidak mempan. Kami masih lakukan persuasif tentang ketidakaktifan pembayaran pajak,” katanya.
Baca juga: Pajak Daerah Meningkat Rerata 7 Persen Lebih
Baca juga: Cegah Keterlambatan, Gunakan Sistem SMS untuk Mengingatkan Wajib Pajak