Polisi Tawau tahan WNI penyelundup kepiting bakau

id kepiting bakau, polisi maritim tawau

Polisi Tawau tahan WNI penyelundup kepiting bakau

Tampak Pulau Tawau yang berbatasan langsung dengan perairan Sebatik Indonesia (ANTARA/iskandar Zulkarnaen)

Nunukan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Maritim Malaysia Zona Tawau menahan seorang warga negara Indonesia (WNI) karena menyelundupkan ratusan kilogram kepiting bakau dari Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada Selasa pagi (19/11).

Informasi yang dikumpulkan di Nunukan, Kamis polisi Malaysia menangkapnya WNI saat memasuki wilayah Tawaudengan membawa kepiting bakau ini.

Saat ditangkap ia dimuat menggunakan perahu bermesin dengan jumlah sebanyak 800 kilo gram.

Pengarah Zona Maritim Tawau, Kapten Maritim Siva Kumar A/L Vengadasalamkepada media mengakui bahwa pihaknya menahan WNI usia 57 tahu dengan perahu bermesin yang mengangkut kepiting bakau yang akan diselundupkan masuk Tawau Negeri Sabah.

Lokasi penangkapan perairan dekat Tanjung Saima Tawau pada Selasa dini hari sekira pukul 02.35 wita.

Ketika digeledah, juragan perahu tersebut yang dirahasiakan identitasnya tidak mampu memperlihatkan surat izin pelayaran serta dokumen lainnya, jelas Siva Kumar.

Adapun barang bukti berupa kepiting bakau sebanyak 37 peti yang ditengarai bernilai 16.000 ringgit Malaysia dan tiga jeriken minyak solar.

Pada kesempatan berbeda Polisi Maritim Zona Tawau juga mengamankan seorang WNI diperkirakan berusia 32 tahun pada waktu yang hampir bersamaan.

Dimana kapal WNI ini ditemukan tiga ton gas cair petrolium yang diduga kuat akan diselundupkan ke Kabupaten Nunukan.

Siva Kumar berkata, kedua WNI ini beserta perahunya diperkirakan bernilai 40.000 ringgit Malaysia ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut karena melanggar Akta Imigresen 1959/63 dan Enakmen Jabatan Pelabuhan dan Dermaga Sabah 2002.