Malinau beri Jamsostek untuk honorer

id jamsostek

Malinau beri Jamsostek untuk honorer

Asisten Administrasi Umum Pemkab Malinau, Tan Irang, M.AP menyerahkan kartu BP Jamsostek secara simbolis kepada tenaga kerja non-ASN Pemerintah Kabupaten Malinau, Kamis (21/11/2019). Istimewa

Tarakan (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan sosialisasi di Ruang laga Feratu Kantor Bupati Kabupaten Malinau yang dihadiri kurang lebih 300 tenaga kerja Non-ASN perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Malinau.

"Guna memberikan pemahaman tentang manfaat serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan, Wira Sirait di Malinau, Kamis.

Dijelaskannya jaminan sosial merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk pegawai Non-ASN sesuai amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional(SJSN) serta Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sesuai amanah undang-undang RI No 40 Tahun 2004 mengenai sistem jaminan sosial, bahwasannya BPJS Ketenagakerjaan bukanlah asuransi komersial, tetapi memang keberadaannya berfungsi sebagai payung perlindungan sosial bagi setiap pekerja," kata Wira.

Saat ini seluruh Non-ASN di Kabupaten Malinau yang berjumlah 2.810 orang telah dilindungi Program BP Jamsostek, katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Malinau, Tan Irang selaku menyampaikan bahwa Pemkab Malinau mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak.

Dengan memberikan jaminan maka terjadi resiko ekonomi yang diakibatkan oleh sakit, kecelakaan, meninggal dunia dan resiko di hari tua dapat dihindari dan pada akhirnya dapat menciptakan kemakmuran.

“Untuk mencapai kemakmuran tersebut, pemerintah kabupaten Malinau memberikan perhatian lebih kepada kepada Jaminan Sosial," kata Wira.

Salah satunya diwujudkan dalam peraturan Bupati Malinau Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang baru saja diterbitkan, perbub ini ditujukan untuk melindungi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pekerja yang ada di kabupaten malinau dari resiko kecelakaan, kematian dan hari tua.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, Program BP Jamsostek memiliki banyak manfaat. Juga merupakan salah satu program yang sangat terjangkau dengan iuran yang sangat ringan, namun pekerja dijamin mendapat perlindungan dalam bekerja.

Hanya dengan menjadi peserta Program BP Jamsostek, maka pekerja akan merasa nyaman saat beraktivitas di lingkungan kerja, tidak khawatir terhadapresiko kerja yang tidak tahu kapan datangnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Baca juga: Komitmen KPK kawal jaminan sosial ketenagakerjaan