Tarakan sudah merancang e-parking

id parkir

Tarakan sudah merancang e-parking

Juru parkir di kawasan Gusher Tarakan, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan telah merancang mekanismee-parkingdi lapangan yang diawali dengan memanggil seluruh juru parkir di Tarakan guna menyampaikan penerapan pola parkir berlangganan.

“Ini sangat bergantung pada Perda. Karena Perda kita informasinya itu kemarin di Kementerian, setelah berganti Menteri, maka perdanya perlu paraf ulang padahal semuanya bergantung pada Perda,” kata Kepala Dishub Tarakan, Arbain di Tarakan, Jumat.

Pihaknya juga menyiapkan draf Peraturan Walikota (Perwali) sebagaimana mekanisme yang ada di lapangan, sebab pada intinya adalah juru parkir (jukir) yang menata parkir di lapangan.

Namun untuk menjadi parkir berlangganan, akan melakukan pemasaran di setiapcountermaupun badan usaha yang memang menjual kartu parkir berlangganan yang dikerjasamakan dengan beberapa bank.

“Nanti ada stiker dan kartu yang dimiliki oleh pelanggan, jadi stiker itu dipasang di kendaraan. Kemudian setiap jukir menggunakan android yang mereka beli sendiri,” kata Arbain.

Android yang digunakan jukir tersebut adalah untuk mendeteksi apakah stiker tersebut asli atau tidak, sehingga langsung terhubung dengan aplikasi dan memunculkan plat kendaraan secara langsung.

“Tidak langsung membayar dengan parkir berlangganan, jadi ada juga yang membayar langsung. Ini tergantung dari masyarakat,” tegasnya.

Namun, disisi lain masyarakat akan lebih untung jika menggunakan layanane-parking, jika setahun masyarakat hanya perlu membayar Rp100 ribu khusus kendaraan bermotor, sedangkan mobil Rp200 ribu per tahun. Sedangkan jika tidak menggunakane-parking, masyarakat dapat membayar lebih dari itu.

“Tapi Perdanya belum ada, kalau sudah Perdanya oke, maka kita sudah bisa berjalan. Target kita Januari 2020, tapi namanya pekerjaan yang baru, tentu ada persoalan di lapangan," katanya.

Arbain menambahkan bahwa data kendaraan di Kota Tarakan mencapai 149.000 unit roda dua, maka jika dikalikan Rp100 ribu per kendaraan, maka PAD di Kota Tarakan akan mencapai Rp14 miliar pertahun.
Baca juga: Tarakan akan terapkan parkir elektronik
Baca juga: Parkir Sembarang Tempat, Kendaraan Dinas Digembosi