Realisasi Dana Desa Sudah Rp 401,9 Miliar

id Realisasi, Dana,Desa, Kaltara

Realisasi Dana Desa Sudah Rp 401,9 Miliar

DANA DESA : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat menyampaikan secara simbolis alokasi Dana Desa 2020, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Hingga akhir November 2019, sesuai data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), total realisasi Dana Desa mencapai 86,75 persen atau sebesar Rp 401,9 miliar dari total pagu anggaran tersedia sebesar Rp 463,3 miliar. Atau yang belum tersalurkan sekitar Rp 61,4 miliar (selengkapnya baca grafis).

Dikatakan kepala DPMD Kaltara, Wahyuni Nuzband, belum terealisasinya Dana Desa secara penuh dikarenakan masih ada beberapa desa di Kabupaten Bulungan dan Tana Tidung yang baru menyelesaikan laporan, kemudian menyampaikan permohonan penyaluran tahap III. “Di Bulungan tinggal 37 desa yang belum menyelesaikan laporan. Sementara Tana Tidung, 14 desa,” kata Wahyuni yang ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Untuk realisasi penyaluran Dana Desa tersisa itu, akan dilakukan sebelum pertengahan Desember 2019. Disebutkan Wahyuni, penyaluran Dana Desa Tahap III untuk desa yang belum tersalurkan tadi, ditargetkan pada 6 Desember 2019. Sedangkan untuk Tana Tidung pada 14 Desember. “Pemerintah memberikan kelonggaran kepada daerah, dimana pada tahap III dapat dilakukan 2 kali usulan. Usulan pertama untuk desa yang cepat menyelesaikan laporannya sehingga tak perlu menunggu desa yang lambat atau ada kendala dalam laporannya. Usulan kedua untuk daerah yang terkendala dalam laporannya. Inilah kelonggaran yang dimanfaatkan Bulungan dan Tana Tidung,” urai Wahyuni.

Penyaluran ke Rekening Desa pada tahun ini juga lebih lancar. Dimana, kata Wahyuni, setelah penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), pemerintah daerah penerima dana desa diberi batas waktu selama 7 hari untuk menyalurkannya ke Rekening Desa. “Apabila dalam waktu 7 hari itu, tidak tersalurkan atau penyalurannya melebihi batas waktu tersebut maka daerah akan disanksi dengan pemotongan DAU (Dana Alokasi Umum) sebesar Dana Desa yang belum disalurkan,” ucapnya.

Guna diketahui, secara umum pemanfaatan Dana Desa adalah untuk pelaksanaan pembangunan desa yang didalamnya terdiri dari pembangunan sarana-prasarana desa, perekonomian, lingkungan, pelayanan sosial dasar, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga: Realisasi Dana Desa Sudah 60 Persen