Pemberkasan Diperpanjang, Syarat Akreditasi Diperinci

id Perpanjangan, Pemberkasan, CPNS

Pemberkasan Diperpanjang, Syarat Akreditasi Diperinci

SELEKSI CPNS : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat meninjau pelaksanaan seleksi CPNS tahun lalu. (humasprovkaltara)

Jakarta (ANTARA) - Tahapan pemberkasan dan seleksi administrasi untuk seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) diperpanjang. Selain itu, juga terdapat perincian lebih lanjut mengenai persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS 2019. Ini sesuai dengan pengumuman ketua panitia seleksi daerah (Panselda) Tahun 2019 Nomor 810/1459/2.1-BKD, tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Diutarakan Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie, perpanjangan jadwal dan pengaturan ulang persyaratan akreditas tersebut merujuk kepada Surat Kepala (SK) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K 26-30/V 189-3/99 tanggal 22 November 2019 perihal batas waktu pendaftaran CPNS 2019, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. B/1310/S.SM.01.00/2019 tanggal 4 Desember 2019 perihal persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS tahun 2019.

“Dengan perubahan itu, maka jadwal penyerahan berkas dan seleksi administrasi yang semula dijadwalkan pada 14 November hingga 1 Desember 2019, diperpanjang pada 5 hingga 9 Desember 2019,” tutur Irianto. Keterangan lebih lanjut mengenai hal ini, dapat dilihat pada link resmi Biro Humas dan Protokol Kaltara, https://humas.kaltaraprov.go.id.

Perpanjangan ini, diharapkan Gubernur dapat membuat calon pelamar lebih lega dan leluasa untuk melengkapi sejumlah persyaratan yang belum ada, sesuai hasil verifikasi berkas sebelumnya. “Yang diperpanjang hanya penyerahan berkas dan seleksi administrasi. Untuk pendaftaran onlinenya, tidak mengalami perubahan. Tetap sesuai jadwal, yakni 14 hingga 29 November 2019,” jelas Gubernur.

Untuk jadwal setelah pemberkasan, mulai pengumuman hasil seleksi administrasi hingga usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tetap menyesuaikan jadwal yang ada. Yakni, antara 16 Desember 2019 hingga April 2020. “Didalam surat pengumuman ketua Panselda, di kolom keterangan dituliskan tentatif. Artinya, apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscasn.bkn.go.id dan https://www.kaltaraprov.go.id serta media cetak lokal,” urai Irianto.

Sementara itu, terkait persyaratan akreditasi pendaftaran CPNS 2019, sesuai surat Menpan-RB No. B/1310/S.SM.01.00/2019, maka aturan sebelumnya yang tertera di surat Menpan-RB No. B/1271/S.SM.01.00/2019 mengalami perubahan. “Terkait masalah akreditasi ini, Pemprov Kaltara melalui Gubernur melayangkan surat permohonan pengakuan kualifikasi pendidikan D-IV disamakan dengan S-1 dan status akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dibuka atau berdiri sampai dengan 19 Mei 2016 kepada Menpan-RB. Dan, alhamdulillah ditanggapi serius oleh Menpan-RB juga BKN,” papar Gubernur. Surat dimaksud, yakni bernomor surat 800/1424/2.1-BKD.

Merujuk permohonan Gubernur Kaltara tersebut, panitia seleksi nasional (Panselnas) pun menggelar rapat pada 3 Desember 2019. Rapat itu sendiri, disertai beberapa unsur seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), BKN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan lainnya. “Hasil rapat panselnas sendiri menghasilkan 5 poin kesepakatan sebagai penjelasan dari pasal 47 dan 52 Permenristekdikti No. 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi,” ulas Irianto.

Poin itu sendiri, diantaranya status akreditasi program studi atau perguruan tinggi yang berdiri atau dibuka sebelum 10 Agustus 2012 dan belum pernah terakreditasi, dinyatakan terakreditasi sampai dengan 19 Mei 2018. Lalu, status program studi atau perguruan tinggi yang berdiri atau dibuka antara tanggal 10 Agustus 2012 hingga 19 Mei 2016 dinyatakan terakreditasi sampai dengan lima tahun setelah ditetapkannya Kepmenristekdikti tentang izin pembukaan program dan/atau pendirian perguruan tinggi dimaksud. “Kesepakatan lainnya, adalah keterangan yang menyatakan terakreditasi tersebut diterbitkan BAN-PT atas permintaan perguruan tinggi, dan salinannya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh calon pelamar dalam memenuhi persyaratan pendaftaran CPNS tahun ini (keterangan lebih lanjut dapat dibaca pada laman resmi Biro Humas dan Protokol Kaltara, Red.),” beber Gubernur.

Sementara itu, kepala BKD Provinsi Kaltara, Burhanuddin menuturkan bahwa menindaklanjuti pengumuman tersebut, masih ada aturan yang harus diketahui sebelumnya. “Kesepakatan mengenai akreditasi ini, hanya berlaku untuk calon pelamar yang sudah submit dan mencetak kartu peserta melalui SSCASN. Termasuk, calon pelamar yang tidak sempat menyerahkan berkasnya sebelum dikeluarkan pengumuman perpanjangan jadwal ini,” tutupnya.

Gambar Infografis (humasprovkaltara)