Oknum lurah diduga pungli program PTSL

id pungli

Oknum lurah diduga pungli program PTSL

Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira saat rilis akhir tahun di Mapolres Tarakan, Sabtu (28/12/2019). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Sepanjang tahun 2019 Polres Tarakan amankan dua oknum lurah dugaan kasus pungutan liar untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Dua oknum tersebut adalah lurah Karang Anyar berinisial IPS dan lurah Kampung Satu Skip berinisial SKTM," kata Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira saat rilis akhir tahun di Mapolres Tarakan, Sabtu.

Dengan total yang kerugian sebesar Rp224.750.000. Masyarakat sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan Nomor 30/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL tidak disebutkan baik lurah maupun ketua RT diperbolehkan memungut biaya tambahan lagi.

Sesuai tiga surat keputusan Menteri Pertanahan disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp250 ribu per kaveling.

Jadi PTLS terlaksana, hanya dalam penggunaanya meminta lebih yang harusnya Rp250 ribu, ada mintanya Rp400 ribu dan Rp450 ribu.

"Selanjutnya kasus diserah ke bagian Inspektorat Pemkot Tarakan, sesuai MoU (Nota Kesepahaman) Polres dengan Pemkot," kata Fillol.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan bahwa kasus ini terungkap karena informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Selanjutnya dicari fakta - fakta dan bukti pendukung. Jadi dicek penggunaan keuangannya tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Perwali itu," kata Guntar.
Baca juga: Gubernur Minta Kompak Dalam Berantas Pungli
Baca juga: Masyarakat-Satgas Harus Sinergi Berantas Pungli