Satpol PP Kota Tarakan pantau pembelian BBM

id bbm

Satpol PP Kota Tarakan pantau pembelian BBM

Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Maniksan (nomor 2 dari kanan) turun langsung bersama anggota yang melakukan pemantauan di SPBU seluruh Tarakan, Senin (30/12/2019). Istimewa

Tarakan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemantauan di Stasiun Pengisin Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tarakan pada hari Senin, terkait pembatasan BBM.

Kepala Satpol PP Tarakan, Hanip Maniksan turun langsung bersama anggota yang melakukan pemantauan di SPBU seluruh Tarakan.

"Baru ada dua SPBU yang, kami pantau yakni di Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan Mulawarman," kata Hanip.

Dia menjelaskan bahwa anggota Satpol PP yang disiagakan sebanyak 20 personel yang di dibagi atas dua shift.

"Anggota mulai bertugas pada pukul 06.00 Wita di SPBU, pemantauan ini tergantung dari perkembangan situasi di lapangan nantinya," kata Hanip.

Kasatpol PP menambahkan bahwa hasil pemantauan di lapangan, warga yang membeli di SPBU merasa senang karena dapat memperoleh premium.

Sebelum dilakukan pembatasan pembelian BBM, antrean di SPBU panjang. Hal ini juga menghindari pembelian BBM berulang - ulang oleh para pengetap.

"Kalau dulu jam 9, premium sudah habis di SPBU dan antrean panjang," kata Hanip.

Walikota Tarakan, Khairul menerbitkan surat edaran nomor : 510/786/DISDAGKOP-UKM tentang Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diterbitkan Jumat (27/12).

Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik SPBU di Tarakan dan seluruh masyarakat pengguna BBM.

Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kendaraan roda 4 pembelian BBM jenis solar maksimal Rp150 ribu per hari. Sedangkan kendaraan roda 6 untuk pembelian solar maksimal Rp250 ribu per hari.

Sedangkan untuk BBM jenis premium, kendaraan roda 2 dan roda 3 maksimal pembelian Rp30 ribu per hari dan kendaraan roda 4 maksimal pembelian Rp150 ribu per hari.
Baca juga: Edaran pembatasan pembelian BBM Tarakan
Baca juga: 70 SPBU disiagakan di Kalimantan