Kaltara "zona merah" narkoba dari luar negeri

id bnnp

Kaltara  "zona merah" narkoba dari luar negeri

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana (tengah) di Tarakan, Senin (06/01/2020). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menyatakan bahwa Kaltara masuk dalam "zona merah" rawan masuknya narkoba dari luar negeri.

"Kaltara menjadi salah satu wilayah strategis dan terbukabagi transaksi dan peredaran berbagai jenis narkoba dengan perairan yang luas dan berbatasan langsung dengan negara tetangga," kata Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana di Tarakan, Senin.

Kaltara sudah menjadi wilayah transit peredaran narkoba, maka tak heran sebagianpelaku peredaran narkoba di Tanah Air berasal dari Kaltara.

Adapun upaya yang dilakukan untuk menahan laju prevalensipenyalahguna narkotika adalah dengan melakukan program yang seimbang
pada aspek "supply reduction" dan "demand reduction".

"Aspek suplai denganmemutus mata rantai pemasok narkoba mulai dari produsen sampai ke jaringan pegedarnya, dan demand dengan menghentikan laju penggunanarkobanya," kata Herry.

Pada aspek supply reduction, BNNP Kaltara bekerjasama dengan Polda Kaltara, Bea Cukai Tarakan, Bandara Juwata Tarakan dalam melakukan penindakan.

Herry menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkotika pada periode Januari sampai Desember 2019 sebanyak 22 kasus dengan 38 tersangka. Sebagian besar tersangkanya sudah dalam tahap menjalani persidangan.

Dari jumlah itulah narkotika yang berhasil disita sebanyak 19,9 kilogram sabu.

"Adapun Jaringan sindikat yang berhasil diungkap oleh BNNP Kaltara sebanyak 5 jaringan sindikat narkotika dan 3 diantaranya melibatkan napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 3 Lembaga Pemasyarakatan," kata Herry.

Sedangkan pada aspek demand, BNNP Kaltara melakukan langkah langkah preventif dalam mencegah pengaruh buruk narkoba dan menekan bertambahnya angka laju pakai narkoba.

Program Pencegahan dilakukan melalui program Advokasi, Diseminasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) serta Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan narkoba.

Untuk kegiatan Advokasi di Lingkungan BNNP Kaltara dengan periode Januari sampai Desember 2019 secara keseluruhan meliputi, padalingkungan instansi pemerintah, lingkungan instansi swasta, lingkungan instansi pendidikan dan lingkungan kelompok masyarakat yang telahdilakukan sebanyak 43 kali kegiatan dengan jumlah peserta 327 orang.

Pelaksanaan advokasi yang dilakukan ini telah menghasilkan berbagai kebijakan yang mendukung pelaksanaan P4GN di daerah.

Sedangkan kegiatan diseminasi informasi/KIE/sosialisasi yangdilakukan secara konvensional telah dilaksanakan sebanyak 136 kali kegiatan yang menyasar 35.444 orang dari berbagai tingkatan usia.

Kegiatan diseminasi ini juga tidak hanya pada metode tatap muka saja, melainkan juga di berbagai media cetak dan elektronik dengan jumlah kegiatan sebanyak 52 kali kegiatan dan jumlah sebaran 602.131 orang.

"Adapun aktifitas pencegahannya lainnya seperti pada kegiatan pawai/pameran dengan jumlah kegiatan sebanyak 2 kali kegiatan dengan jumlah peserta 20.500 orang," kata Herry.
Narkoba terbesar (ANTARA/iskandar Zulkarnaen)
Baca juga: BNNP Kaltara musnahkan 5.058 gram sabu
Baca juga: Bea Cukai - BNNP Kaltara gagalkan penyelundupan 2.042 gram sabu