Penetapan DPT Pigub Kaltara pada 21-22 Juli 2020

id pilgub

Penetapan DPT Pigub Kaltara pada 21-22 Juli 2020

Komisioner KPU Kaltara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Maimunah (tengah). Antara/Susylo Asmalyah

Tarakan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 21-22 Juli 2020.

"Saat ini masih dalam proses menuju penetapan, dimana tahapan penetapan DPT sudah dimulai sejak Januari 2020," kata
Komisioner KPU Kaltara Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Maimunah di Tarakan, Minggu.

Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2020, pertama, kita menerima DP4, maksudnya KPU RI menerima DP4 itu tanggal 23-25 Januari 2020. Itu prosesnya sudah lewat,” kata Maimunah.

Selanjutnya KPU RI akan menyampaikan hasil sinkronisasi kepada KPU provinsi dan kabupaten serta kota pada 21-23 Maret.

“Pada saat itu juga langsung diumumkan, baik itu melalui media sosial, web KPU RI maupun di masing-masing provinsi maupun KPU kabupaten kota data yang sinkronisasi tersebut," katanya.

Tahapan selanjutnya, masuk ke penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten dan kota, yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS).

“Sebelum diturunkan ke PPS itu mereka menyusun dulu per TPS, maksimal 800 pemilih, per TPS nya untuk pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara tahun 2020 ini. Dengan memperhatikan tidak memisahkan keluarga dalam satu KK TPS lain," kata Maimunah.

Setelah disusun oleh KPU kabupaten dan kota, maka masuk tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang memakan waktu kurang lebih satu bulan, mulai 18 April hingga 17 Mei. Hasilnya masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang akan disusun mulai 11 Mei hingga 2 Juni 2020.

Sebelum disahkan menjadi DPT, terlebihdulu akan dilakukan rekapitulasi hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga provinsi.
Baca juga: KPU Tarakan luncurkan aplikasi android pantau kinerja PPDB
Baca juga: Ratusan calon PPK di Nunukan gagal