Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah Malaysia menangguhkan sementara deportasi sejumlah TKI (tenaga kerja Indonesia) bermasalah lewat Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.
"Alhamdulilah, perkembangan terakhir kami dapat berita deportasi ditangguhkan," kata Wakil Ketua Tim Pengarah Gugus Tugas COVID-19 Kaltara Datu Ramadhan di Tanjung Selor, Sabtu.
Setelah Gugus Tugas berkoordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Nunukan diinformasikan rencana pemulangan TKI dari Malaysia sementara ditunda.
Salah satu alasannya karena Malaysia memberlakukan "Perintah Kawalan Pergerakan" atasi wabah COVID-19 sejak 18 Maret 2020 sempai dua pekan ke depan.
Sebelumnya, pihak Malaysia berencana mendeportasi lagi sejumlah TKI pekan ini.
Kebijakan Malaysia yang diumumkan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin
tentang "Perintah Kawalan Pergerakan" adalah "lockdown" parsial sehingga dikhwatirkan Malaysia tetap akan melakukan deportasi.
Terkait rencana deportasi tersebut, Gugus Tugas COVID-19 Kaltara terus rapat persiapan.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie juga telah mengirimkan surat permohonan bagi KJRI Kota Kinabalu, dan Pemerintah Negeri Sabah menangguhkan pemulangan itu dengan pertimbangan mencegah meluas Corona.
Dua pekan lalu, Malaysia kembali mendeportasi 301 orang pekerja imigran Indonesia bermasalah yang di tampung di Rusunawa TKI Nunukan.
Hasil observasi semua sehat kecuali satu orang suspect COVID-19.
Sebagian besar dipulang ke daerah asal, dan yang lain diambil oleh keluarganya di Nunukan.
"Hasil pemeriksaan kesehatan, ternyata satu orang suspect itu ternyata hanya flu biasa," katanya.
Gugus Tugas pekan depan (23/03/2020) akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Disnakertrans Nunukan guna melengkapi dan memastikan data resmi mengenai jumlah TKI yang masih ditangani.
Sebelumnya, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid mengaku kini kewalahan menampung 866 TKI deportasi dari Tawau yang statusnya adalah 0rang Dalam Pemantauan (ODP) Corona karena berasal dari daerah wabah (Malaysia).
Dalam kondisi normal, para deportan itu bisa langsung dipulangkan ke daerah asal namun kini harus dikarentina selama 14 hari.
Baca juga: Pemprov Bentuk Gugus Tugas Perangi Covid-19
Baca juga: Gubernur Kaltara tinjau Posko Kesehatan Penanganan COVID-19
Baca juga: Inilah suasana Malaysia sejak dimulai "Lockdown" 18 Maret 2020
Berita Terkait
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59
Satgas sebut rencana akhiri PPKM bentuk penyesuaian kebijakan
Jumat, 23 Desember 2022 5:53
Ini ciri Varian XBB, di antaranya gejala ringan dan cepat menyebar
Sabtu, 12 November 2022 10:59
Presiden Jokowi luncurkan IndoVac, vaksin COVID-19 buatan dalam negeri
Kamis, 13 Oktober 2022 11:17
WHO sebut akhir pandemi COVID "di depan mata"
Jumat, 16 September 2022 15:31
40,2 juta vaksin COVID-19 kedaluwarsa segera dimusnahkan
Rabu, 31 Agustus 2022 7:57
Indovac dan Inavac, nama vaksin COVID-19 buatan Indonesia
Minggu, 28 Agustus 2022 16:37