KSOP Tarakan larang penggunaan sarana transportasi laut

id covid

KSOP Tarakan larang penggunaan sarana transportasi laut

KSOP Tarakan larang penggunaan sarana transportasi laut

Tarakan (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan mulai hari Minggu (26/4) melarang sementara penggunaan sarana transportasi laut dalam rangka percepatan penangganan COVID-19.

Pengumuman tersebut dengan Nomor : UM.006/01/13/KSOP. Trk-20 yang ditandatangani pada tanggal 24 April 2020 oleh Kepala KSOP kelas III Tarakan, Agus Sularto.

Hal tersebut dilakukan diantaranya dengan adanya surat edaran Walikota Tarakan Nomor : 360/313/HK/2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Tarakan.

Pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi laut terhadap kapal penumpang diantaranya yakni pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten atau kecamatan yang menerapkan sosial berskala besar.

Kemudian pelayaran antar provinsi, kabupaten atau kecamatan dengan ketentuan Pelabuhan asal, singgah atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan PSBB.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk pelayaran yakni kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, aparatur sipil negara dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas.

Selanjutnya kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat – obatan dan peralatan medis dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
Baca juga: Penanganan COVID-19, penerbangan komersial dilarang kecuali logistikBaca juga: Startup Weekend ajak lawan COVID-19