KSOP Tarakan akan tindak motoris bawa penumpang ilegal

id transportasi

KSOP Tarakan akan tindak motoris bawa penumpang ilegal

Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan, Syaharuddin. Istimewa

Tarakan (ANTARA) - Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan akan menindak motoris yang ke luar masuk bawa penumpang ke Tarakan secara ilegal.

Hal itu disampaikan Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto melalui Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Syaharuddindi Tarakan, Sabtu.

Kota Tarakan yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan kinispeed boat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April 2020.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kami juga meminta kepada juragan speed boat non reguler untuk berhenti dan tidak memasukan atau mengeluarkan orang dari Tarakan secara ilegal," katanya.

Dijelaskannya bahwa hal itu bisa saja ada penumpang yang terjangkit COVID-19, sehingga yang lain bisa tertular. Apabila ini terus berlangsung maka upaya pemutusan rantai yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Pemkot Tarakan tidak akan berhasil.

"Kami melakukan peneguran dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif," ujarnya.

Namun apabila tidak diindahkan dan masih mengulangi perbuatannya maka tidak segan akan memberikan sanksi tegas, hingga ke pidana yang menjadi kewenangan KSOP.

Beberapa pemilik speed boat yang ditemui pihak KSOP sudah ditegur dan diberikan peringatan, agar tidak mengulangi dengan membawa penumpang ke luar masuk Tarakan.

"Kami juga berkoordinasi dengan petugas Gugus Tugas COVID-19 kota Tarakan untuk lakukan karantina penumpang dan juragan speed boat, karena bisa saja penumpang lain juga sudah terjangkit COVID-19," iimbuhdia.

Dia juga minta kerjasama dan kesadarannya masyarakat, karena ini demi keselamatan bersama dan semoga wabah ini cepat selesai dan dapat beraktifitas seperti biasa.


Baca juga: Abaikan Menhub, Bupati Bogor tetap perketat transportasi
Baca juga: Pembatasan Transportasi Publik, Bukan Penutupan!!



Kriteria Gugus Tugas

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan kriteria pengecualian bagi mereka yang boleh keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Pihak yang mendapat pengecualian di antaranya orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan COVID-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit atau meninggal dunia.

Selanjutnya, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:Legislator: Perlu berhati-hati selamatkan Garuda akibat pandemi

Baca juga:AP: Penerbangan Garuda tambahan tujuan Aceh sesuai permenhub